Cibinong, Siber24jam.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka layanan helpdesk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...
Tangerang, 3 September 2024 – Pemerhati masyarakat Baduy, Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat serta nilai-nilai kehidupan masyarakat Baduy. Selain fokus pada pelestarian budaya, Dr. Gatot juga terlibat aktif dalam berbagai perkara hukum yang menyangkut masyarakat adat, termasuk kasus yang tengah menjadi sorotan saat ini, yaitu perkara pidana anak di bawah umur dengan nomor perkara 1138/Pid.Sus/2024/Pn.Tng.
Perkara ini mendapat perhatian khusus dari Dr. Gatot karena melibatkan korban yang masih berusia di bawah umur. Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Meskipun demikian, belum ada kepastian hukum yang diberikan kepada korban, yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dr. Gatot menegaskan bahwa ia akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dengan harapan agar korban mendapatkan keadilan yang seharusnya. “Sebagai bagian dari komitmen saya untuk melindungi masyarakat adat, saya akan memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Masyarakat luas juga diharapkan untuk turut mendukung proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Dukungan ini penting agar tidak ada lagi korban di bawah umur yang hak-haknya terabaikan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dengan adanya berita ini, diharapkan korban dan keluarganya mendapatkan kepastian hukum yang mereka nantikan, serta penguatan perlindungan bagi anak-anak di bawah umur dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Editor :
Aliwardana
Berita Lainnya
Tags: Pemerhati Masyarakat Baduy Dr. Gatot Efrianto Tetap Mengawal Perkara Pidana Anak di Bawah Umur
















