Update

Ribuan Honorer Kabupaten Bogor dan Kota Depok Menanti Janji Pengangkatan Menjadi PNS dan PPPK

Bogor, Siber24jam.com – 29 Agustus 2024. Ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi sejak tahun 2005 sampai 2020 di Kabupaten Bogor dan Kota Depok kembali menantikan janji pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Janji ini kembali dipertegas dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu, 28 Agustus 2024.

 

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting yang diharapkan dapat membawa angin segar bagi para tenaga honorer. Komisi II DPR RI menegaskan agar proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Mereka meminta Kementerian PANRB untuk memasukkan kebutuhan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta agar tenaga non-ASN yang terdaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan dalam anggaran 2024 dapat langsung diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, bagi tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi, diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

 

“Kami sangat berharap pemerintah dapat menepati janjinya untuk mengangkat kami menjadi PNS atau setidaknya PPPK. Kami sudah mengabdi lebih dari 15 tahun, dan pengakuan atas kerja keras kami sangat dinantikan,” ujar salah satu tenaga honorer di Kabupaten Bogor yang enggan disebutkan namanya.

 

Sementara itu, salah seorang tenaga honorer di Kota Depok menambahkan, ” saat covid 19 melanda semua warga dirumah kami tetap bekerja mamastikan masyrakat terlayani . Harapan kami hanya satu, yakni kepastian status pekerjaan yang lebih baik agar kami bisa bekerja dengan tenang dan sejahtera.”

 

Rapat tersebut juga menyepakati agar Kementerian PANRB meninjau kembali Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024. Hal ini terutama untuk tenaga non-ASN yang sudah berhenti bekerja karena kebijakan pemerintah daerah terkait anggaran dalam dua tahun terakhir.

 

Sebagai bagian dari digitalisasi manajemen ASN, Komisi II DPR RI menegaskan agar Kementerian PANRB melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara konsisten dan menyeluruh, sesuai dengan UU ASN yang berlaku.

 

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dalam penutupannya, menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan isu tenaga honorer ini secepat mungkin. “Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian kepada seluruh tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.”

 

Dengan adanya kesepakatan ini, para tenaga honorer di Kabupaten Bogor dan Kota Depok kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dalam merealisasikan janji-janji yang telah lama dinantikan.

Berita Lainnya

Update News

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan Syariat

Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...

AMPETRA Indonesia Gelar Musyawarah Nasional Pertama dan Pelatihan di Jakarta

Jakarta, Siber24jam.com – 2 Mei 2026. Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA Indonesia) menggelar Musyawarah...

Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong

Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Pengajian Al Qalam Satukan Jurnalis Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir: Media Harus Jadi Air Penyejuk

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...