Magelang, 18 April 2026 Siber24jam.com — Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang...
Jakarta, Siber24jam.com – 27 Agustus 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, kembali menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan keadilan restoratif. Pada Selasa, 27 Agustus 2024, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap 11 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Didi Askari alias Didi dari Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka Didi yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, Dinda Puspita. “Tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun dengan tulus menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan,” jelas Muttaqin.
JAM-Pidum, setelah mempelajari berkas perkara, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. “Pemberian penghentian penuntutan ini merupakan langkah yang tepat, mengingat proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela dan mempertimbangkan aspek sosiologis yang ada,” tambah JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus Didi, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lainnya yang melibatkan berbagai tindak pidana seperti penganiayaan, penadahan, dan pelanggaran lalu lintas dari berbagai wilayah di Indonesia. Semua kasus ini diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, di mana perdamaian antara tersangka dan korban menjadi kunci utama.
“Keadilan restoratif ini bukan hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan utama, termasuk tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan antara tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. JAM-Pidum juga memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Dengan diterapkannya keadilan restoratif ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih humanis dan solutif.











