Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...
Jakarta, Siber24jam.com – 20 Agustus 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian asesmen dan penilaian terhadap para tersangka yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.
Kedua tersangka yang disetujui untuk rehabilitasi adalah Ahmad Romadlhon alias Idon bin Rustamaji dari Kejaksaan Negeri Brebes dan Florencia Irena Hermawan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Ahmad Romadlhon disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Florencia Irena Hermawan menghadapi beberapa dakwaan terkait Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan, “Kami mempertimbangkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa kedua tersangka diklasifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Mereka juga tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, melainkan sebagai pengguna akhir (end user). Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, kami memutuskan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan langkah yang tepat.”
Lebih lanjut, Prof. Dr. Asep menegaskan bahwa restorative justice ini sejalan dengan asas Dominus Litis yang dipegang oleh Kejaksaan, dimana pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan rehabilitasi daripada hukuman pidana. “Keputusan ini juga mempertimbangkan bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali,” tambahnya.
Dalam proses ini, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung rehabilitasi bagi para pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam peredaran narkoba, serta memberikan dampak positif dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan para tersangka dapat memulihkan diri melalui program rehabilitasi yang tepat dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Kejaksaan Agung juga terus mengawasi proses rehabilitasi yang dijalani oleh para tersangka untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan.













