Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...
Jakarta, Siber24jam.com – 19 Agustus 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat upaya penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, ruas Cikunir-Karawang Barat, yang mencakup on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pada Senin, 19 Agustus 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Kedua saksi tersebut adalah IC, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003 hingga 2021, dan CP, yang menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga periode Agustus 2016 hingga Mei 2017.
“Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Keduanya diperiksa terkait penyidikan yang sedang berjalan atas tersangka DP, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pada proyek infrastruktur strategis tersebut. Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan Agung mengingat pentingnya proyek ini dalam mendukung kelancaran transportasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terlibat, guna memastikan bahwa semua aspek dari dugaan tindak pidana ini terungkap dengan jelas,” tambah Dr. Harli Siregar.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, terutama dalam proyek-proyek besar yang berdampak luas bagi masyarakat.




















