MARABAHAN, Siber24jam.com – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menangkap empat pejabat dan mantan pejabat PDAM Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – 16 Agustus 2024 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022. Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
Tiga saksi yang diperiksa adalah:
1.AKW, mantan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2.EEL, pengguna jasa manufaktur di UBPP LM, yang juga merupakan pemilik Toko Aneka Logam.
3.TH, Direktur PT CBL Indonesia Investment, yang pernah menjabat sebagai Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk periode Maret 2010 hingga 2012 dan Direktur Pemasaran PT Antam Tbk periode 2017 hingga 2019.
“Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Ini bagian dari komitmen kami untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada,” ujar *Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.*, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan melibatkan tersangka berinisial **HN** beserta pihak-pihak lainnya. Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan keadilan.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk memastikan semua aspek yang relevan dalam perkara ini terungkap dan bisa dibawa ke proses hukum lebih lanjut.



















