RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
JAKARTA, Siber24jam.com – Kamis, 15 Agustus 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose yang menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu perkara tersebut adalah kasus pencurian handphone yang melibatkan Tersangka Aprinaldi alias Rinal bin Firdaus dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Menurut kronologi, pada 1 Juni 2024, Tersangka Aprinaldi mengambil sebuah handphone merk Vivo Y20S dari dashboard sepeda motor milik Anak Korban Marfen di tempat barang bekas Kembar Jaya. Handphone tersebut kemudian dijual untuk keperluan sehari-hari dan membayar ujian anaknya, dengan korban mengalami kerugian sekitar Rp2.599.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo, bersama Kasi Pidum Eka Mulia Putra dan Jaksa Fasilitator lainnya, menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan membayar ganti rugi kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf dan meminta penghentian proses hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., mendukung penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Selain kasus Aprinaldi, tiga perkara lainnya juga disetujui untuk diselesaikan dengan mekanisme ini, yakni kasus-kasus melibatkan Indra Lasmana, Marini.Sy, dan Subur bin Marhadi.
“Penghentian penuntutan ini diberikan karena berbagai alasan, termasuk proses perdamaian yang dilakukan tanpa paksaan, dan tersangka yang belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai wujud kepastian hukum.
1.Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum: “Kami melihat bahwa mekanisme keadilan restoratif adalah solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Proses ini memungkinkan penyelesaian yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan aspek sosial.”
2.Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo:”Pendekatan keadilan restoratif memungkinkan kita untuk menyelesaikan perkara secara damai dan memberikan kesempatan kedua kepada para pelaku. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan sistem hukum berfungsi dengan baik dan adil.”
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas: “Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan mendalam dan persetujuan dari semua pihak terkait. Kami percaya bahwa keadilan restoratif adalah langkah yang tepat dalam kasus ini.”
Kepala Pusat Penerangan Hukum: Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kabid Media dan Kehumasan:Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL.
Kasubid Kehumasan:Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H.











