Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...
Jakarta, Siber24jam.com – Pada Jumat, 9 Agustus 2024, tim Siber24jam.com menghubungi pengacara PT Angkasa Interland, Bambang Santoso, melalui pesan WhatsApp dan telepon untuk mengonfirmasi klaim ahli waris Abdul Manap, yang diwakili oleh Subur. Klaim tersebut mencakup permintaan ganti rugi atas tanah yang terletak di kawasan Casabalangka. Namun, hingga kini, PT Angkasa Interland belum memberikan tanggapan resmi.
Subur, ahli waris Abdul Manap, menunjukkan foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan pernyataannya. Ia yakin haknya akan diakui baik melalui jalur hukum maupun musyawarah. “Permasalahan ini telah saya serahkan kepada pengacara saya, Setia Darma, SH, MH, baik melalui jalur hukum maupun musyawarah. Selama dua periode menjabat presiden, saya memilih Joko Widodo dan dalam pemilu 2024 saya memilih Prabowo Subianto. Di era ini, saya yakin akan mendapatkan keadilan, dan untuk itu dibentuk Satgas Mafia Tanah yang membela kaum lemah seperti kami,” ungkap Subur.
Maulana, Hakam Pemuda Pancasila, juga menyoroti masalah ini. “Ahli waris Abdul Manap, Subur, adalah asli Betawi yang lahir dan besar di wilayah tersebut. Kami meminta PT Angkasa Interland untuk memberikan haknya jika itu memang haknya. Begitu juga dengan pihak Interland, jika mereka memiliki sertifikat, harus menjelaskan asal usulnya, dari mana beli, dan sertifikatnya asalnya dari siapa saja. Hal ini harus diungkap karena sudah menjadi konsumsi publik,” kata Maulana pada 13 Agustus 2024.
Sebelumnya, SIBER24JAM dan beberapa media lainnya melaporkan sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Abdul Manap. Tanah seluas 3.800 meter persegi yang terletak di Jl. Casabalangka 07 RT 004 RW 12, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, diklaim dikuasai secara tidak sah oleh PT Angkasa Interland. Ahli waris menuntut ganti rugi atas tanah yang mereka yakini merupakan milik sah mereka.
Menurut Subur, “Tanah tersebut dahulu milik ayah saya, Abdul Manap, yang memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel jual beli empang yang telah dilegalisir oleh Camat Tebet, Berriansyah, dan Asep Subahan pada 5 Desember 2008. Dokumen ini tercatat dalam buku register dan surat ipeda tahun 1883 nomor 042179 atas nama Abdul Manap. Saya sering diajak ke lokasi tersebut semasa ayah saya masih hidup, dan kakak saya almarhum Zaini juga telah memperjuangkannya. Kami minta tolong kepada Setia Darma, SH, MH, untuk membantu kami karena kami tidak mampu secara ekonomi maupun pengetahuan hukum. Kami juga meminta PT Angkasa Interland untuk mengganti rugi kepada keluarga kami. Kami merasa sangat dirugikan dan meminta keadilan.”
Setia Darma, SH, MH, sebagai kuasa hukum ahli waris, telah mengirimkan surat somasi kepada PT Angkasa Interland. “Kami berharap PT Angkasa Interland membuka ruang bagi klien kami untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Kami ingin melihat dokumen untuk memastikan apakah sertifikat mereka sah atau jika mereka mengambil tanah yang belum dibayar. Jangan seperti pencuri bayar gorengan, bayar 3 makannya 5,” ujarnya dengan nada humoris.
Pihak kuasa hukum PT Angkasa Interland telah membalas somasi tersebut dan mengaku memiliki sertifikat atas tanah tersebut. “Kami tidak mengkhawatirkan sertifikat mereka, yang jadi soal adalah asal-usul sertifikat. Tanah klien kami seluas 5.800 meter telah dijual pada tahun 2000 kepada pihak lain. Jika PT Angkasa Interland membeli 2.000 meter dari pihak lain, itu wajar. Namun, mereka tidak berhak mengambil yang belum dibayar,” jelas Setia Darma, pengacara asal Lampung.
Menurut Tia, timnya akan memperjuangkan hak-hak ahli waris Abdul Manap. “Kami percaya jika PT Angkasa Interland dan klien kami sama-sama beriktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini secara objektif, masalah ini pasti dapat diselesaikan,” tutup Tia dengan optimis.













