Jakarta, Siber24jam.com – Aroma busuk dugaan korupsi besar-besaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang...
Jakarta, Siber24jam12 Agustus 2024 — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui penyelesaian 11 perkara pidana berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, termasuk kasus pencurian sepeda motor di Pohuwato.
Dalam ekspose yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin persetujuan penyelesaian perkara tersebut. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara terhadap Tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato. Tersangka dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kronologi kasus dimulai pada 15 Mei 2024, ketika korban Idrak Mulane memarkir sepeda motor di lokasi tambang dan kemudian ditemukan hilang. Tersangka Marsin Amato melihat motor dalam posisi kontak menyala dan memutuskan untuk mencurinya. Ia kemudian menjual motor tersebut seharga Rp1.700.000 dan menggunakan hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000.
Proses perdamaian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama Kasi Pidum Lulu Marluki dan Jaksa Fasilitator Aditya Wibowo. Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tersebut serta memohon agar proses hukum dihentikan.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan S, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Selain kasus di Pohuwato, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan untuk 10 perkara lainnya.
Alasan penghentian penuntutan meliputi:
– Proses perdamaian yang telah dilakukan.
– Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
– Kasus adalah pelanggaran pidana pertama.
– Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela.
– Persetujuan dari kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan ke persidangan.
JAM-Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai peraturan yang berlaku.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana: “Penyelesaian perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif menunjukkan komitmen kita terhadap pemulihan dan rekonsiliasi. Kami berharap langkah ini dapat menjadi solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.”
Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya: “Proses perdamaian ini berjalan dengan baik dan kami berharap bahwa dengan langkah ini, semua pihak dapat menemukan keadilan dan pemulihan yang layak.”
Sofyan S, S.H., M.H.: “Kami mendukung keputusan untuk penghentian penuntutan ini karena memperhatikan aspek sosiologis dan kemanusiaan, serta untuk menciptakan dampak positif di masyarakat.”
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL.
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H.











