Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Palangka Raya, Siber24jam.com – 06 Agustus 2024 Sidang pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sidang ini diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Terdakwa dalam kasus ini adalah:
1.Ahyar, S.Sos., mantan Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tahun anggaran 2021-2023.
2.Bani Purwoko, SE., mantan Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 serta bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
Berkas perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 30 Juli 2024, dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) untuk masing-masing terdakwa.

Keduanya dihadapkan dengan dakwaan:
1.Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2.Subsidiar: Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
3.Alternatif: Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dugaan kasus ini bermula dari penggunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, yang totalnya mencapai Rp 30.241.028.165 selama periode 2021 hingga 2023. Dana tersebut diduga disalahgunakan dan disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, merugikan negara hingga Rp 10.383.135.474.
Dodik Mahendra, SH., MH. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terus dilakukan untuk memastikan keuangan negara dikelola dengan baik dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses informasi terkait persidangan melalui pengadilan setempat.
Palangka Raya, 06 Agustus 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Dodik Mahendra, SH. MH.











