JAKARTA, Siber24jam.com – Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menyampaikan pandangannya terkait sejumlah kritik...
Jakarta, Siber24jam.com – 31 Juli 2024. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Juanda Prastowo, pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Juanda Prastowo, yang terdaftar dalam DPO Kejaksaan Negeri Binjai, terlibat dalam tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas untuk Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023, Prastowo dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp100.000.000. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp353.166.850. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Juanda Prastowo menunjukkan sikap kooperatif saat penangkapan, yang mempermudah proses pengamanannya,” kata Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya akan terus memonitor dan menangkap buronan untuk memastikan kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau semua buronan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL.
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H.