HUMPROPUB Siber24jam.com – Komisi II DPRD Kota Bogor menerima jajaran Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota...
Jakarta, Siber24jam.com – 31 Juli 2024. Dalam sebuah ekspose yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menyetujui penyelesaian 13 kasus melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus tersebut melibatkan Tersangka Asep Mulyana bin Nurhasan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal ketika Sdr. Nana Rukmana membawa sebuah handphone Iphone 15 Promax hasil pencurian ke rumah Tersangka Asep Mulyana dan meminta agar handphone tersebut ditawarkan untuk dijual. Tersangka kemudian menjual handphone tersebut kepada Sdr. Wildan Hasugian dengan harga Rp950.000, lebih rendah dari harga yang ditawarkan. Uang hasil penjualan sebesar Rp950.000 kemudian diserahkan kepada Sdr. Nana Rukmana, dan Tersangka Asep Mulyana menerima bagian sebesar Rp300.000 yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, S.H., beserta Kasi Pidum Muslih, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator lainnya, penyelesaian perkara ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam proses tersebut, Tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima dan diikuti dengan permohonan penghentian proses hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., setelah mempelajari berkas perkara, setuju dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan menyetujui permohonan tersebut. Ekspose yang digelar pada 31 Juli 2024 juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme serupa, termasuk kasus-kasus penganiayaan, pencurian, dan penipuan.
Beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak.
– Tersangka belum pernah dihukum dan merupakan pelaku pidana pertama kali.
– Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
– Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
JAM-Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Jakarta, 31 Juli 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM*
Dr. HARLI SIREGAR, S.H. M.Hum.
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan*