Berita Terkini
Pengamat Maritim Peringatkan Konflik Iran-Israel Indonesia Terancam Gelombang Krisis Logistik dan Energi - Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku - Koruptor Ngumpet di Perumahan, Dikira Aman Ternyata Ketahuan - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Ajak Warga Cintai Pangan Lokal Lewat Program BAGAS di Kabogorfest 2025 -
Pemantauan Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bogor - Siber24jam
Breaking
Wed. Jun 18th, 2025

Pemantauan Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bogor

BABAKAN MADANG, Siber24jam.com —Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi faktor kunci dalam memastikan kualitas demokrasi dan konsistensi pemilihan umum. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, yang mewakili Pj. Bupati Bogor pada rapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang berlangsung di Darmawan Park Hotel, Babakan Madang, Selasa (30/7).

 

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. Perlu diketahui, hari ini menandai 120 hari menjelang Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Dalam rapat tersebut, Zainal Ashari menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai prioritas bersama untuk menjaga amanah konstitusi terkait demokrasi dan kedaulatan rakyat. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

 

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Ketidakprofesionalan ASN dalam pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak tercapai dengan baik,” ujar Zainal.

 

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa netralitas ASN berarti tidak berpihak pada pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan politik atau kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Meskipun ASN tetap memiliki hak pilih, hak tersebut hanya dapat digunakan di bilik suara dan bukan melalui media atau kanal lain.

 

“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat Pemilu. Mereka tidak boleh melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, baik berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like kepada peserta pemilu,” tambahnya.

 

Untuk memastikan netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum. SKB ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait penanganan pelanggaran asas netralitas ASN, sehingga pemilu dan pemilihan dapat berlangsung dengan kualitas yang baik. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

 

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Hal ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Zainal Ashari.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads
[spt-posts-ticker]