Siber24jam.com – Hari ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023.
Kedua saksi yang diperiksa adalah DA, Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru, serta WNR, Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP B Pekanbaru sejak 1 Januari 2022.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan importasi gula oleh PT SMIP atas nama tersangka RD dan RR.
“Tindakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Editor: Zakar
-
Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan, Komisioner KPID Kunjungan Silaturahmi ke PWI Riau
-
Uji Coba Kantong Parkir Angkutan Tambang Parung Panjang Berhasil Urai Kemacetan
-
Ketua Bidang Pendidikan PWI Terpilih Jadi Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
-
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Penyelesaian 9 Kasus Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Penggelapan di Temanggung
-
SMPN 3 Cibinong Bogor Lepas 439 Muridnya, Disinyalir Sarat Pungli?
-
Sama Dengan Badminton, Cabor Catur Urutan Kedua Pengumpul Medali Peparda
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP