Breaking
Tue. Apr 22nd, 2025

PWI Pusat Mengesahkan Pemberhentian Zulmansyah Sakedang dan Menunjuk Irmanto Sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi

Kebon Sirih, Siber24jam.com – Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat yang berlangsung pada Selasa (23/7), keputusan penting diambil dengan suara bulat. Zulmansyah Sakedang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PWI untuk masa bakti 2023-2028. Posisi tersebut kini diisi oleh Irmanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bidang Organisasi yang baru.

 

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang memimpin rapat pleno di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, mengonfirmasi bahwa rapat tersebut mengesahkan lima mata acara, termasuk pemberhentian Zulmansyah Sakedang. “Rapat pleno hari Selasa, 23 Juli 2024, telah mengesahkan lima mata acara rapat, termasuk pemberhentian saudara Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Bidang Organisasi,” ujar Hendry Ch Bangun.

 

Rapat pleno dimulai dengan skorsing selama 15 menit dan kembali dilanjutkan pada pukul 10.45 setelah mencapai kuorum, dengan 22 peserta hadir, melebihi 2/3 dari jumlah Pengurus Harian PWI Pusat.

 

Dalam pertemuan tersebut, Hendry Ch Bangun menegaskan adanya pelanggaran terhadap peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh Zulmansyah Sakedang. Pelanggaran ini terkait dengan penerbitan Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani Zulmansyah. Surat tersebut dianggap sebagai tindakan insubordinasi karena tidak berkoordinasi dengan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

 

Hendry Ch Bangun menjelaskan bahwa surat undangan rapat pleno yang diterbitkan oleh Zulmansyah Sakedang melanggar PD PRT dan oleh karena itu dianggap batal dan tidak sah. “Sehingga rapat menilai surat tersebut batal dan tak berlaku karena melanggar PD PRT,” tambahnya.

 

Selain itu, rapat pleno juga membahas dua surat keputusan dari Dewan Kehormatan: Surat Keputusan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 mengenai pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun dan Surat Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 mengenai pemberian sanksi dan peringatan. Peserta rapat menilai bahwa surat-surat tersebut melanggar PD PRT dan melampaui kewenangan Dewan Kehormatan.

 

“Terbitnya surat-surat tersebut melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah, sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,” tegas Hendry Ch Bangun.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads