Update

PWI Pusat Mengesahkan Pemberhentian Zulmansyah Sakedang dan Menunjuk Irmanto Sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi

Kebon Sirih, Siber24jam.com – Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat yang berlangsung pada Selasa (23/7), keputusan penting diambil dengan suara bulat. Zulmansyah Sakedang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PWI untuk masa bakti 2023-2028. Posisi tersebut kini diisi oleh Irmanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bidang Organisasi yang baru.

 

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang memimpin rapat pleno di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, mengonfirmasi bahwa rapat tersebut mengesahkan lima mata acara, termasuk pemberhentian Zulmansyah Sakedang. “Rapat pleno hari Selasa, 23 Juli 2024, telah mengesahkan lima mata acara rapat, termasuk pemberhentian saudara Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Bidang Organisasi,” ujar Hendry Ch Bangun.

 

Rapat pleno dimulai dengan skorsing selama 15 menit dan kembali dilanjutkan pada pukul 10.45 setelah mencapai kuorum, dengan 22 peserta hadir, melebihi 2/3 dari jumlah Pengurus Harian PWI Pusat.

 

Dalam pertemuan tersebut, Hendry Ch Bangun menegaskan adanya pelanggaran terhadap peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh Zulmansyah Sakedang. Pelanggaran ini terkait dengan penerbitan Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani Zulmansyah. Surat tersebut dianggap sebagai tindakan insubordinasi karena tidak berkoordinasi dengan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

 

Hendry Ch Bangun menjelaskan bahwa surat undangan rapat pleno yang diterbitkan oleh Zulmansyah Sakedang melanggar PD PRT dan oleh karena itu dianggap batal dan tidak sah. “Sehingga rapat menilai surat tersebut batal dan tak berlaku karena melanggar PD PRT,” tambahnya.

 

Selain itu, rapat pleno juga membahas dua surat keputusan dari Dewan Kehormatan: Surat Keputusan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 mengenai pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun dan Surat Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 mengenai pemberian sanksi dan peringatan. Peserta rapat menilai bahwa surat-surat tersebut melanggar PD PRT dan melampaui kewenangan Dewan Kehormatan.

 

“Terbitnya surat-surat tersebut melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah, sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,” tegas Hendry Ch Bangun.

Berita Lainnya

Update News

BMSN Tegas: BUBARKAN KPK! Anggaran Besar, Korupsi Makin Menjadi-Jadi

TAJUK BMSN | SENIN, 31 AGUSTUS 2026 JAKARTA Siber24jam.com — Sudah saatnya bangsa ini berani...

PMPH Soroti Klarifikasi Dirut BUMDes KedungJaya soal Aset yang Belum Diserahkan Mitra

BEKASI Siber24jam.com — Persoalan kemitraan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,...

73 Persen Muktamirin Setuju, Pemilihan Ketum PBNU Dikembalikan kepada Kiai Sepuh

JOMBANG Siber24jam.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencatat keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ketua...

Muktamar ke-35 NU Ubah Tradisi Pemilihan Ketum PBNU, Sistem AHWA Resmi Dipilih

Jombang, Siber24jam.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencatat keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ketua...