Update

KPK Dalami Uang Misterius di Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Ini Hasil Pemeriksaannya

Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan uang tunai yang disita dari rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa SF Hariyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (27/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).

Selain SF Hariyanto, KPK juga memeriksa ajudan Gubernur Riau, Rafii, untuk mendalami dugaan penerimaan yang dilakukan Abdul Wahid. Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni anggota DPRD Riau berinisial SA dan ajudan gubernur berinisial DI, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada 15 Desember 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ujar Budi Prasetyo.

Namun, KPK belum mengungkap nominal uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan dan verifikasi sebagai barang bukti.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dengan skema setoran proyek. Dari kesepakatan awal fee sebesar Rp7 miliar, penyidik mencatat telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp4,05 miliar sepanjang Juni hingga November 2025.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan suap.

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Bupati Rudy Susmanto Pacu Kebangkitan Ekspor Ikan Hias Bogor, Bidik Pasar Internasional

CIOMAS, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong kebangkitan sektor perikanan, khususnya komoditas ikan hias...

Bupati Rudy Susmanto Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1 Kilometer pada 2027, Optimalkan Aset Pemkab Bogor

CIOMAS, Siber24jam.com– Bupati Bogor Rudy Susmanto menyiapkan rencana pelebaran jalan di kawasan Laladon, Kecamatan Ciomas,...

Kasus Suap HGB Summarecon Bergulir, Nusron Wahid Datangi KPK: Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

JAKARTA Siber24jam.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya...

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Rudy Susmanto Siapkan Sentra Buah di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong penguatan sektor pertanian dan perkebunan melalui program...