CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Tiga tersangka yang diserahkan adalah:
1. AS – Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2018-2021), ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
2. BN – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2019), tidak ditahan.
3. SW – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2015-2019), ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai ketentuan dan menerima suap.”
Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa dokumen RKAB, Surat Perintah Pelaksana Tugas, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan barang bukti elektronik berupa handphone. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah











