Update

Jaksa Agung Terapkan Keadilan Restoratif untuk 16 Perkara Pidana

Siber24jam.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose untuk menyetujui 16 dari 17 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Andi Saputra bin Kanidi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kronologi bermula saat Tersangka Andi Saputra melakukan pencurian terhadap satu unit HP merk Vivo Y21 warna biru beserta uang tunai sebesar Rp 5.300.000 di rumah korban, Bahri Bin Abdul Ra’l. Beberapa hari kemudian, Tersangka berhasil menjual HP tersebut kepada Saksi Yusi Taliana Binti Likus Riyadi dengan harga Rp 450.000, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Muhamad Ariansyah Putra, S.H., M.H., Darmilianti Permata, S.H., dan Norma Rani Kusumawardhani Zoulba, S.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga. Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan meminta agar proses hukum dihentikan dengan syarat pengembalian kerugian.

Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setuju dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum, yang kemudian disetujui dalam ekspose Restorative Justice pada 8 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 15 dari 16 perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka:
1. Herman Caco alias Herman bin Caco Subandi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur
2. Sapanang bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Samarinda
3. Hasan Basri bin Harun Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan
4. Rohan bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang
5. I Dery Udzair Ally bin Juprib dan Andra Dwi Firmansyah bin Asim dari Kejaksaan Negeri Lamongan
6. Musdiansah Putra bin Mulia dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah
7. Khairul Mutasir bin Tgk Nasruddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah
8. Fadzal bin Basri Ajalil dari Kejaksaan Negeri Bireuen
9. Hendra bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
10. Andika Sanjaya bin Alm Muhammad Thaib dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
11. Ridwan Maulidin bin M. Gapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti
12. Herman alias Koclak bin Aming (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi
13. Rudi Irmawan bin Barwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
14. Agus Mulyana Sudrajat bin Hidayat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang
15. Julisman, S.M. bin (Alm) Rahanudin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
1 Proses perdamaian telah dilaksanakan di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan;
2 Tersangka belum pernah dihukum;
3 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun;
5 Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi;
7 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan;
8 Pertimbangan sosiologis;
9 Masyarakat merespons positif.

Namun, permohonan penghentian penuntutan terhadap Tersangka Rusli bin Gafar dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur tidak dikabulkan karena tindak pidana yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Jembatan Ambruk di Rumpin, Tegaskan Penanganan Darurat Dipercepat

RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...

Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik

BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor dan Danantara Indonesia resmi memfinalisasi...

Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi...

São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik São Tomé dan Príncipe kembali menegaskan posisi tegasnya dalam mendukung Marokkanitas...