Lestarikan Tradisi Suro, Warga Mangunharjo Kompak Bersihkan Lingkungan Jelang Pagelaran Wayang Kulit
JAKARTA, Siber24jam.com – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seseorang dimungkinkan untuk mengambil program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda (bukan D3) ditambah dengan pengalaman kerja. Bahkan, sebelum adanya UU No. 12 Tahun 2012, jabatan profesor bisa diberikan dengan pengabdian akademik yang luar biasa tanpa harus melalui jenjang S2 atau S3 secara formal, seperti yang dialami oleh tokoh-tokoh seperti Prof. R. Soebekti SH, Prof. Purnadi Purbacaraka SH, Prof. Natabaya, Prof. Malik Fajar, dan lainnya.
Saat itu, regulasi pendidikan masih menggunakan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak secara ketat mengatur jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
“Sangat aneh bila saat ini masih ada yang mempermasalahkan gelar S2 saya. Pernyataan yang disampaikan sangat tendensius dan menyerang serta merusak reputasi saya, baik sebagai dosen maupun Ketua MPR. Padahal, mereka tidak memahami dengan pasti aturan yang berlaku saat itu sebelum berlakunya UU Dikti No 12 Tahun 2012,” tegas Bamsoet di Jakarta, Sabtu (6/7/24).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan, setelah lulus dari SMA Negeri 14 Jakarta pada tahun 1981, dirinya melanjutkan pendidikan ke Akademi Akuntansi Jayabaya dengan program sarjana muda, bukan program diploma atau D3, dan lulus tahun 1985. Selama kuliah di Akademi Akuntansi Jayabaya, Bamsoet juga membagi waktu untuk bekerja.
Setelah memperoleh gelar sarjana muda dari Akademi Akuntansi Jayabaya, Bamsoet melanjutkan pendidikan program S2 di Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi, sesuai dengan persyaratan dari IMNI. Pada saat yang bersamaan, Bamsoet juga mendaftarkan diri untuk melanjutkan kuliah Sarjana Muda Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) untuk memperoleh gelar sarjana S1 dan selesai tahun 1992.
“Keinginan saya untuk terus belajar sangat kuat walau duit cekak,” ujar Bamsoet.
Dosen Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI, Universitas Jayabaya, dan Universitas Terbuka ini menerangkan, dirinya bisa menyelesaikan pendidikan S2 di IMNI lebih cepat dibanding S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, sehingga ijazah S2 IMNI keluar pada tahun 1991, sementara ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia diperoleh pada tahun 1992.
“Sehingga orang hanya melihatnya saya lulus S2 terlebih dahulu dibanding S1. Hal ini dapat saya pertanggungjawabkan. Tidak ada penyimpangan yang dilakukan. Saya mengikuti proses belajar mengajar dengan tekun sambil bekerja. Saya juga aktif di Perkumpulan Ikatan Alumni IMNI dan Ikatan Alumni STEI hingga saat ini,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, sejak adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, aturan untuk memperoleh gelar S2 lebih diperketat. Syaratnya, harus terlebih dahulu memperoleh gelar sarjana. Seperti disebutkan dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi bahwa program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat.
“Hal ini pun sudah pernah diklarifikasi oleh Menristek Muhammad Nasir pada tahun 2019 dengan mengatakan bahwa ijazah S2 saya sah karena keluar tahun 1992, jauh sebelum UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terbit. Jadi di mana salahnya jika saya mendaftar S2 menggunakan ijazah sarjana muda dengan pengalaman kerja? Karena memang saat itu hal tersebut dimungkinkan serta tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang dilanggar,” tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, berdasarkan ijazah S2 dari IMNI dan pengalaman kerja khususnya di bidang hukum sebagai anggota DPR yang terlibat dalam pembentukan puluhan UU, puluhan Panja dan Pansus serta Hak Angket, lalu menduduki kursi Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan kemudian menjadi Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua MPR ke-16 hingga saat ini, dirinya mengambil kuliah pascasarjana S3 (Doktor) pada Universitas Padjadjaran dan lulus pada tahun 2023 dengan predikat yudisium cum laude.
Bamsoet berhasil mempertahankan disertasinya ‘Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas’ di hadapan 10 penguji, di antaranya Ketua Sidang Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad Ramli dan Co-Promotor Dr. Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof. I Gde Pantja Astawa. Serta oponen ahli yang terdiri dari Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, Menkopolhukam Prof. Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Adrian E. Rompis, dan Dr. Prita Amalia. (*)

















