Update

Kejaksaan Agung Optimalkan Pencegahan Korupsi di BUMN Melalui Bidang Datun dan Intelijen

Jakarta, Siber24jam.com – 26 Juni 2024, Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta, menegaskan pentingnya pengoptimalan fungsi pencegahan korupsi di sektor BUMN melalui bidang Datun dan Intelijen Kejaksaan RI. Hal ini disampaikan dalam acara Legal Talk yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD) di Hotel Pullman, Bandung, pada 25 Juni 2024.

Dalam paparannya, Dr. Sunarta menguraikan bahwa terdapat tujuh jenis tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

1. Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan/perekonomian negara.

2. Suap menyuap.

3. Penggelapan dalam jabatan.

4. Pemerasan.

5. Perbuatan curang.

6. Benturan kepentingan.

7. Gratifikasi.

 

Selain itu, ia menjelaskan beberapa modus operandi yang sering terjadi di BUMN, seperti mark up anggaran, pengaturan pemenang tender, pembuatan proyek fiktif, investasi bodong, pelepasan aset di bawah nilai pasar, dan manipulasi saham.

 

Dr. Sunarta, Wakil Jaksa Agung, menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dilaksanakan secara komprehensif dan sinergis antara kebijakan direksi dan organ BUMN lainnya. Kejaksaan RI sebagai lembaga yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi memainkan peran penting baik dalam pencegahan maupun penindakan.

 

Tindakan ini diperlukan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu kinerja BUMN maupun anak perusahaan BUMN. Penguatan fungsi pengawasan dan pencegahan, pembentukan Satgas atau Unit Pengendali Gratifikasi, dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di setiap BUMN menjadi langkah konkret yang diusulkan oleh Dr. Sunarta.

 

Kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam berbagai bidang yang relevan dengan pencegahan korupsi, termasuk bidang Tindak Pidana Khusus, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan bidang Intelijen. Dengan tugas dan kewenangan yang lengkap, Kejaksaan RI dapat berkolaborasi dengan BUMN dalam fungsi pencegahan dan pengawasan.

 

Acara Legal Talk ini berlangsung pada Selasa, 25 Juni 2024, di Hotel Pullman, Bandung.

 

Wakil Jaksa Agung mengajak para mahasiswa FH UNPAD untuk bergabung dengan Kejaksaan RI dan mengajak rekan-rekan di BUMN untuk memanfaatkan fungsi pencegahan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Sinergi dan kolaborasi positif dianggap sebagai kunci untuk meningkatkan capaian kinerja dan mengelola risiko tindak pidana korupsi di BUMN dan anak perusahaannya.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum mengakhiri dengan mengingatkan pentingnya sinergi antara semua pihak dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

Editor : Zakar

Berita Lainnya

Update News

Rudy Susmanto Dorong Mojang Jajaka Promosikan Bogor Istimewa hingga Dunia

Rudy Susmanto Dorong Mojang Jajaka Promosikan Bogor Istimewa hingga Dunia

Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Mojang Jajaka Promosikan Bogor Istimewa hingga Tingkat Dunia

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengapresiasi penyelenggaraan Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten...

Aduh Mak… Kerjaan PNS Dikerjain PPPK, Pas Bagi Nilai PNS Bilang: ‘Kurang Memuaskan!

BOGOR Siber24jam.com – Mekanisme penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan oleh aparatur sipil negara...

Ketua DPRD Sastra Winara: Koramil Baru Perkuat Keamanan dan Percepat Pembangunan Kabupaten Bogor

BOGOR, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi peresmian Gedung Koramil Tamansari, Koramil...