CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan dukungan penuh terhadap produksi film layar lebar...
Jakarta, Siber24jam.com – 25 Juni 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum. Audiensi ini membahas penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob.
AMPAK menyampaikan sikapnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Rettob. Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Rettob sebagai tersangka berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 22 Juli 2023.
AMPAK menekankan pentingnya percepatan penanganan perkara ini agar tidak menghambat Rettob dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang. Selain itu, AMPAK memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di bawah kepemimpinan Dr. Febrie Adriansyah atas kinerjanya dalam menangani kasus-kasus besar yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan aspirasi yang disampaikan oleh AMPAK. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Direktorat Penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk mendapat perhatian khusus. Dr. Harli Siregar juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum yang bebas dari persoalan politik, memastikan setiap penanganan perkara dilakukan murni dalam konteks penegakan hukum.
“Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang bebas dari persoalan politik. Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum,” tutup Dr. Harli Siregar.
Sumber : Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Editor : Zakar













