CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com – Dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN), Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyelenggarakan pengabdian masyarakat untuk orangtua dan masyarakat Desa Setiamekar, Tambun. Kegiatan ini mengusung tema: “Perlindungan Konsumen Pada Anak Sekolah Terhadap Jajanan yang Beredar di Lingkungan Sekolah Ditinjau dari UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”.
Mahasiswa KKN Kelompok 5 yang berjumlah 8 orang yaitu Afra Michael, Audy Pramudya Tama, Dian Amanda, Fani Larasati, Farrel Akbar, Malika Sabrina, Monica Resa, dan Rahma Wahyu telah berupaya memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Desa Setiamekar selama 14 Mei – 14 Juni 2024. Melalui berbagai program kerja dan kegiatan yang telah dilakukan, mereka berusaha meninggalkan dampak yang berkelanjutan bagi kemajuan Desa Setiamekar.
Kegiatan pengabdian masyarakat sekaligus acara penutupan KKN dihadiri oleh 2 narasumber yaitu Dr. Noviriska, S.H., M.Hum dan Bapak Dr. Dwi Atmoko, S.H., M.H. Hadir juga Kepala Desa Bapak H. Suryadi, S.H., Sekretaris Desa Bapak Jahidin, Staff Desa, RT RW Desa Setiamekar, serta warga Desa Setiamekar. Dalam kegiatan tersebut, Dosen Pembimbing Lapangan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 5 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sekaligus narasumber pengabdian masyarakat, Ibu Dr. Noviriska, S.H., M.Hum mengatakan bahwa banyak sekali permasalahan keracunan anak akibat jajanan di sekolah. Makanan yang mengandung zat-zat berbahaya atau yang sudah tercemar secara kimia akan memberi dampak sangat fatal bagi tubuh, terutama jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama dan jumlah besar. Masuknya zat kimia dapat menyebabkan gangguan pencernaan, gangguan fungsi organ dalam seperti hati, jantung, paru-paru, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Menurut Ibu Noviriska, setiap anak sebagai konsumen dalam pengambilan keputusan untuk membeli suatu produk sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Anak-anak yang menjadi konsumen rentan menjadi korban pelaku usaha yang menjual makanan/minuman berbahaya bagi kesehatan. Di sisi lain, anak-anak masih membutuhkan serta ketergantungan penuh terhadap orang dewasa dalam pengambilan keputusan untuk memilih barang/jasa yang baik. Merujuk pada Pasal 30 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Oleh karena itu, peranan pemerintah sebagai pemegang regulasi dan kebijakan penting, terutama dalam pelaksanaan pengawasan sentra makanan jajanan siap saji sebagai upaya perlindungan konsumen sehingga hak dan kewajiban dalam kegiatan jual beli antara produsen dan konsumen terjamin dan tidak terjadi kecurangan ke salah satu pihak.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok 5 KKN, Afra Michael, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari upaya preventif adalah larangan menjual makanan tidak sehat kepada pelaku usaha, kemudian sosialisasi kepada anak-anak sekolah, orangtua, guru, dan perangkat desa terkait bijak dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi. Melalui pengawasan dan dukungan, anak-anak dapat lebih memahami bahaya makanan yang mengandung zat-zat berbahaya atau yang sudah tercemar secara kimia.
Ditambahkan oleh Kepala Desa Setiamekar, Bapak H. Suryadi, S.H., bahwa implementasi upaya preventif di Desa Setiamekar melibatkan berbagai program yang telah menunjukkan hasil positif. Berkat bantuan dari mahasiswa KKN kelompok 5, Bapak H. Suryadi menyampaikan terimakasih dan menerima dengan baik para mahasiswa yang melakukan KKN. Upaya KKN ini tidak hanya membantu dalam penyuluhan hukum tetapi juga memberikan dampak positif terhadap anak-anak di SDN 02 Setiamekar. Kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa KKN meliputi Edukasi Gizi pada Anak, Edukasi Makanan 4 Sehat 5 Sempurna, Penyuluhan Hukum dengan tema KDRT dan Kenakalan Remaja, Olahraga Bersama, Kegiatan Kerja Bakti, Kegiatan TPA, Lomba Bersama Anak-Anak, dan lain sebagainya. Mewakili perangkat Desa Setiamekar, Bapak H. Suryadi mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa KKN Kelompok 5 dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Editor: Zakar











