CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...
Siber24jam.com – Penyebaran hoaks (informasi palsu) di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, terutama di bidang hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut adalah rincian hukuman dan pasal-pasal yang relevan:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
1. Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2:
– Pasal 28 Ayat 1: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
– Pasal 28 Ayat 2: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
– Sanksi (Pasal 45A Ayat 1 dan Ayat 2):
– Pasal 45A Ayat 1: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
– Pasal 45A Ayat 2: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 14:
– Pasal 14 Ayat 1: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
– Pasal 14 Ayat 2: “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
2. Pasal 15:
– “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Contoh Kasus
– Seseorang yang menyebarkan hoaks terkait situasi darurat (misalnya, bencana alam, wabah penyakit) yang mengakibatkan kepanikan massal dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 14 KUHP.
– Penyebaran informasi yang dapat memicu konflik SARA dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Undang-undang tersebut dirancang untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif penyebaran informasi yang tidak benar. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini bisa berakibat pada hukuman penjara dan/atau denda yang cukup berat.
Berita Lainnya
Tags: Hukuman Penyebaran Hoaks di Indonesia: UU ITE dan KUHP













