BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor dan Danantara Indonesia resmi memfinalisasi...
Jakarta, Siber24jam.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) atas nama Faldri Iriawan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIT di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Operasi ini melibatkan anggota TNI AD dari Kodim 1811/Teluk Wondama.

Identitas terpidana yang diamankan adalah Faldri Iriawan, laki-laki berusia 31 tahun, kelahiran Manokwari pada 4 Agustus 1992. Faldri Iriawan, seorang wiraswasta yang tinggal di Kampung Rado, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp18.000.000 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Mnk tanggal 29 April 2024. Ia terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Saat penangkapan, keluarga terpidana bersikap tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan Faldri Iriawan, yang ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian setelah upaya mediasi. Kini, Faldri Iriawan telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukumannya.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka. Kejaksaan RI terus memonitor dan mengejar buronan demi kepastian hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan pentingnya penangkapan ini dalam upaya menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran Pemilu mendapatkan ganjarannya.
Jakarta, 16 Juni 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum











