Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan...
Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS.. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka di lakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. GHS di ketahui merupakan pengendali yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan di lakukan secara profesional. Dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Seluruh proses penyidikan di lakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam siaran persnya.
Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai di laksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui BGN.
Program tersebut di dukung anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025. Dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG. Yang memperoleh penugasan di duga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Dan tidak memenuhi persyaratan.
Penyidik mengungkapkan bahwa yayasan yang di kendalikan GHS memperoleh akses dan titik dapur SPPG. Melalui bantuan pihak tertentu di lingkungan BGN. Titik-titik dapur tersebut kemudian di duga di perjualbelikan.
“Setelah yayasan memiliki titik dapur SPPG kemudian menjual kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan,” ungkap Kejaksaan.
Tidak hanya itu, pengajuan titik dapur di duga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lokasi yang di ajukan berbeda dengan lokasi yang di miliki calon mitra. Kemudian di lakukan perubahan data melalui mekanisme yang di duga telah di atur sebelumnya.
Penyidik juga menemukan adanya akses khusus yang di berikan kepada GHS untuk berkomunikasi dengan tim verifikator. Sehingga sejumlah SPPG di bawah yayasannya dapat memperoleh perlakuan tertentu dalam proses verifikasi.
Lebih lanjut, Kejaksaan menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun asing kepada BGN berinisial DH. Uang tersebut di sebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra resmi program.
“GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun rupiah kepada DH yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan,” demikian keterangan penyidik.
Atas perbuatannya, GHS di jerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka di tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional. Dengan nilai anggaran ratusan triliun rupiah yang di tujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak-anak sekolah.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Berita Lainnya
Tags: Anang Supriatna, BGN, Kejagung RI, MBG, SPPG

















