Update

Skandal 109 Ton Emas: Kejaksaan Tetapkan Enam Mantan GM PT Antam sebagai Tersangka

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung baru saja mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan 109 ton emas oleh PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021. Enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengumumkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan. Keenam tersangka adalah TK (GM periode 2010-2011), HN (GM periode 2011-2013), DM (GM periode 2013-2017), AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).

 

Dalam keterangan pers pada Rabu (29/5) malam, Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal. “Mereka terlibat dalam peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan aturan PT Antam,” jelasnya.

 

Kuntadi mengungkapkan bahwa para tersangka telah menggunakan merek Logam Mulia Antam secara ilegal pada logam mulia milik swasta. “Pelekatan merek Logam Mulia PT Antam seharusnya tidak boleh dilakukan tanpa kontrak kerja dan harus ada pembayaran biaya sebagai hak eksklusif PT Antam,” tambahnya.

 

Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran telah dicetak dan diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam. “Hal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam, menyebabkan kerugian yang berlipat-lipat,” ujar Kuntadi.

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/DR)

Berita Lainnya

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Berangkatkan Jamaah Haji Bogor, Tekankan Fisik Prima di Tanah Suci

CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...

Kolaborasi Strategis antara Media Siber dan Organisasi Kepemudaan dalam Membangun Kemandirian Sosial dan Ketahanan Informasi Publik

CIBINONG, Bogor Siber24jam.com — Upaya memperkuat persatuan, kemandirian, serta kepedulian sosial terus digelorakan melalui kolaborasi...

Isu Tambang Ilegal di ANTAM Pongkor Disorot, Perusahaan Pastikan Investigasi dan Penindakan

Bogor Siber24jam.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal...

Sekda Ajat Tegaskan Pola Kerja “Tektokan” untuk Wujudkan KDKMP di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempercepat realisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...