Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – Selasa, 28 Mei 2024. Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dari Kelompok XI mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Lubang Buaya dengan tema “Hibah, Wasiat, dan Waris Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam”. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang hukum kepada masyarakat Desa Lubang Buaya.

Masyarakat Desa Lubang Buaya sangat antusias dan selalu ikut serta dalam setiap kegiatan KKN atau penyuluhan hukum. “Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Pak Hariman S.Pd selaku Kasie Kesra.
Pemaparan penyuluhan hukum disampaikan oleh Dosen Pendamping Lapangan Ahmad Baihaki S.H.I., M.H. Beliau menjelaskan bahwa hibah, wasiat, dan waris dalam praktik sering kali saling berkaitan. Banyak kasus hibah dari orang tua kepada anak-anak yang dimaksudkan sebagai pembagian waris. Demikian pula, banyak orang tua memberikan wasiat atau pesan mengenai harta kekayaan sebelum mereka meninggal dunia. Dalam kasus seperti ini, menurut Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Lebih lanjut, Ahmad Baihaki menyatakan bahwa pembagian harta waris kepada ahli waris dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan asalkan mereka saling ridho dan mengetahui bagiannya masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KHI yang berlaku di Pengadilan Agama.
Narasumber juga menekankan bahwa hibah dan wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta yang dimiliki. Anak angkat, anak beda agama, dan anak luar nikah atau anak hasil zina tidak berhak mendapat harta warisan, tetapi diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 bagian dan/atau disesuaikan dengan prinsip keadilan bagi para ahli waris.
Pada akhir acara, diberikan penghargaan sertifikat kepada Ahmad Baihaki S.H.I., M.H. selaku narasumber dan juga kepada Kepala Desa yang diwakili oleh Ibu Marni, istri Kepala Desa setempat.
Acara penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Babinsa yang diwakili oleh Serka Toni dan Peltu Hendro Panca, Bimaspol yang diwakili oleh Aipda Andri, Ketua LPM Sukoco, serta Kader Posyandu dan Ketua RW Desa Lubang Buaya. Acara ditutup oleh JK Chandra selaku ketua KKN Kelompok XI.











