Bogor, Siber24jam.com – Optimalkan penanganan permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hari ini, 17 Mei 2024, mulai mengoperasionalkan kantong parkir untuk truk angkutan tambang yang berlokasi di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Operasional kantong parkir ini diresmikan langsung oleh Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, pada Jumat (17/5).
Dengan dioperasionalkannya kantong parkir ini, penerapan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 mulai berlaku. Perbup ini mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pengoperasian kantong parkir di Desa Ciomas dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, saat pelantikan Pj. Bupati Bogor pada 30 Desember 2023 lalu. Dari total 4 hektar luas lahan kantong parkir, baru 2,8 hektar yang sudah bisa dioperasionalkan dengan kapasitas menampung 450 truk tambang.
Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengatakan bahwa Pemkab Bogor ditugaskan langsung oleh Pj Gubernur untuk segera menyelesaikan permasalahan angkutan tambang di Parung Panjang. “Salah satu solusi jangka pendek adalah melalui pembangunan kantong parkir bagi truk angkutan tambang terutama pada saat jam-jam yang dilarang untuk melintas, maka truk-truk tersebut parkir di tempat ini,” jelas Asmawa.
“Sebagaimana ikhtiar kita bersama dan melaksanakan perintah langsung Pj. Gubernur Jawa Barat, alhamdulilah hari ini, 17 Mei 2024, kantong parkir bagi truk angkutan tambang seluas kurang lebih 2,8 hektar sudah bisa dioperasikan dengan menampung 450 truk tambang, untuk sisanya sedang dalam proses pekerjaan jadi terus bertahap,” tambahnya.
Asmawa menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen antara Pemkab Bogor dengan para transporter maupun pengusaha pertambangan, pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang dapat diberlakukan setelah kantong parkir diresmikan.
“Hari ini kantong parkir sudah siap dioperasionalkan, maka mulai hari ini juga Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang sudah berlaku secara menyeluruh baik yang kosong maupun yang berisi, artinya mereka dapat melintas sesuai dengan jam operasional yang tertuang di dalam Perbup itu,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, untuk mengoptimalkan penerapan jam operasional kendaraan truk angkutan tambang, Asmawa Tosepu juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Penertiban Angkutan Tambang. Tim ini terdiri dari berbagai stakeholder terkait, bertugas mengawasi truk angkutan tambang agar tetap mematuhi aturan tersebut.
“Kami tidak menutup mata dan telinga terhadap saran dan masukan dari para pelaku sektor pertambangan. Semua ini untuk kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan perencanaan pembangunan jalan khusus tambang bisa terealisasi. Kami berharap tahun 2025 jalan angkutan tambang yang sifatnya solusi permanen itu bisa kita bangun,” jelasnya.
Asmawa Tosepu menegaskan bahwa sementara ini tidak ada pungutan biaya alias gratis bagi truk angkutan khusus tambang yang menggunakan fasilitas kantong parkir di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.