Update

PT VJM Tidak Ikutsertakan Pekerja Supir Borongan ke BPJS Ketenagakerjaan, Pihak Terkait Dihimbau Turun ke Lapangan

Siber24jam.com – Pihak perusahaan PT Visindo Jaya Makmur yang beroperasi mengangkut batu bara di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatra Selatan, memberikan komentar terkait keadaan perusahaan mereka. Mereka menyatakan bahwa tidak ada pekerja supir yang diikat kontrak, dan pekerja yang mengangku telah bekerja dengan mereka hampir satu tahun itu tidak benar. Namun, mereka menyatakan bahwa pekerjaan hanya bersifat borongan, tidak ada karyawan tetap, dan pekerja bebas masuk dan keluar.

“Saya jelaskan, di kita, pekerja sopir tidak ada yang tetap, dan sopir yang mengangkut sudah bekerja sama kita hampir satu tahun. Itu pembohong, dan paling kerja sama kira-kira dua bulan, dan mereka tidak ada yang karyawan tetap, bebas masuk, bebas keluar,” ungkap Tika, staf perusahaan.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa pekerja sopir digaji harian, mereka tidak diikutsertakan dalam BPJS atau sistem pengupahan UMR, hanya pekerja borongan saja.

“Saya di sini terus mengenai perusahaan. Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek, mengenai pekerja di sini, semuanya borongan. Kalau ada kerja, saya bayar, kalau tidak kerja, saya tidak bayar. Mengenai gaji itu kan perusahaan saya tidak tahu, semuanya yang mengatur pusat. Silahkan bapak tanya di kantor pusat. Kalau pekerja borongan itu kan tidak memakai BPJS atau sistem pengupahan yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Puji.

Sementara itu, pemerhati ketenagakerjaan, Aliwardana, menyatakan bahwa semua keterangan dari pihak perusahaan sudah jelas bahwa pekerja tidak terikat dan hanya bekerja secara borongan. Pekerja tidak diikutsertakan dalam sistem pengupahan pemerintah setempat dan tidak ada yang diikutsertakan dalam BPJS ketenagakerjaan. Perusahaan berbadan hukum Perseroan Perbatas (PT) wajib melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS.

“Setiap perusahaan yang berbentuk PT wajib melaporkan jumlah karyawannya dan mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS. Setiap penerimaan karyawan masa percobaan 3 sampai 6 bulan, setelah itu perusahaan wajib mengangkat menjadi karyawan tetap. Setiap perusahaan yang menerima karyawan saat memulai bekerja, walaupun masih dalam masa percobaan, wajib mengikutsertakan dalam BPJS ketenagakerjaan dan memberikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah setempat. Tidak ada PT yang memperkerjakan borongan harian, semua harus ikut UUD ketenagakerjaan. Ini adalah keterangan dari perusahaan yang sudah jelas. Saya sarankan pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan harus turun ke lapangan, begitu juga pihak BPJS, lebih lagi pihak penegak hukum wilayah setempat,” tutup Ali.

Penulis Darws

Edit Romz

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Cegah Tawuran dan Gengsterisme, Komunikasi Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat

.BMSN Rabu 19 Agustus 2026 Merebaknya aksi tawuran antarpelajar dan munculnya kelompok-kelompok yang mengarah pada...

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Diperiksa

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),...

KPK Periksa Dua Pejabat Pelni dalam Kasus Korupsi Asuransi Rp15,6 Miliar

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan...

Bupati Rudy Susmanto Minta APBD Perubahan 2026 Lebih Tepat Sasaran, Utamakan Kebutuhan Masyarakat

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)...