JAKARTA Siber24jam.com – Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, melontarkan kritik keras terhadap...
Bogor,Siber24jam.com- Banyak kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor, yang terjerat kasus hukum dan kini tengah menjalani pemeriksanaan di lembaga penegak hukum membuat DPRD prihatin, alasanya diperiksanya kepala desa terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.
“Jujur, DPRD sangat prihatin sekali, ketika mendapatkan informasi ada sejumlah kepala desa dari beberapa kecamatan yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) baik itu di Kepolisian maupun Kejaksaan,” kata Ketua DPRD Rudy Susmanto, kepada wartawan baru-baru ini.
Rudy mengatakan, sejumlah kepala desa yang diperiksa itu harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai atasannya mereka, karena berdasarkan sistem perundang-undangan, pemerintah desa bagian tak terpisahkan dari pemerintahan daerah.
“Kalau menurut kami (DPRD), adanya kepala desa yang diperiksa, ada juga kesalahan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang tak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” sebut Rudy.
Rudy menjelaskan, seharusnya Inspekorat dan APIP, sebagai pengawas internal pada institusi pemerintah mendampingi para kepala desa, terkait tata kelola dan penggunaan anggaran yang dikucurkan pemerintah baik itu dari APBN, semisal dana desa, bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta dari APBD.
“Pendampingan ini sangat penting, kenapa ? karena pemahaman setiap kepala desa tentang pengelolaan bantuan keuangan tak semuanya sama. Nah ini menjadi tugas dari Inspektorat dan APIP,” ujar Rudy.
Rudy berharap, kasus yang terjadi di 2023 tidak terulang lagi di 2024, dengan catatan Inspektorat dan APIP lebih rajin melakukan pendampingan kepemerintah desa, serta mempetakan desa-desa mana saja yang harus didampingi.
“Insya Allah, ketika Inspektorat dan APIP konsisten melakukan pendampingan tidak akan ada lagi kepala desa yang berurusan dengan hukum, jadi perlu ada pembenahan pola pendampingan dari Inspektorat dan APIP kepada pemerintah desa,” kata Rudy.
Sebagai informasi, dipenghujung tahun 2023 ini, ada beberapa kepala desa yang terjerat kasus hukum, dimulai dari Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, dengan sangkaan menggelapkan dana betonisasi jalan yang bersumber dari anggaran Satu Miliar Satu Desa (SamiSade).
Kasus kedua menimpa Kepala Desa Kranggan, Kecamatan Gunung Putri, dilanjut dengan beberapa kepala desa di Kecamatan Citeureup. Kasusnya saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sigit Wibowo, hingga berita ini diturunkan belum memberi tanggapan, konfirmasi wartawan Selasa (05/12/2023) sore melalui layanan pepesan whatsapp belum mendapatkan respon atau jawaban. ***
Penulis : Mochamad Yusuf
Spanduk peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2023 dipasang di pagar kantor Inspektorat Kabupaten Bogor.













