Cibinong, Siber24jam.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka layanan helpdesk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...
Sukabumi,Siber24jam.com- Naik dari tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 2.834.398 atau naik 3,15 persen, dari jumlah sebelumnya sebesar Rp 2.747.774. Usulan berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tersebut telah disetujui dan ditandatangani Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, Kamis (23/11/2023) lalu.
Kusmana, seusai penandatanganan yang dilaksanakan di Balai Kota mengatakan, tercapainya kesepakatan mengenai usulan UMK Sukabumi tahun 2024, menunjukkan kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja dalam penyusunan usulan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Kesepahaman yang terbangun antara para pihak terkait, khususnya pengusaha dan serikat pekerka tersebut merupakan kunci untuk meningkatkan kondisi perekonomian Kota Sukabumi dimasa mendatang,” kata Kusmana, dikutip dari laman sukabumikota.go.id, Minggu (26/11/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Abdul Rachman, menambahkan usulan kenaikan UMK didasarkan pada pertambahan dari nilai UMK tahun sebelumnya, ditambah tingkat inflasi, dan perhitungan alpha.
“Usulan kenaikan UMK ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera ditetapkan,” ujar Rohman menutupi. ***
Sumber : Sukabumikota.go.id
Editor : Mochamad Yusuf
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyaksikan penandatangan keputusan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024
















