Update

Adhyaksa Kabupaten Bogor Ingatkan KPA di Lingkup Pemda Terkait Ini

Bogor, Siber24jam.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor mengimbau bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun penerima bantuan anggaran untuk pembangunan di tiap-tiap wilayah, agar dapat membuat Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dengan menyertai dokumen pendukung lainnya.

Hal itu diutarakan, Kajari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro saat ditemui wartawan media ini, diruang kerjanya, Selasa (5/9/2023).

Sri Kuncoro mengatakan, kepada seluruh pelaksana satuan kerja (Satker) di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor khususnya, harus siap mempertanggung
jawabkan penggunaan anggarannya besar atau kecilnya yang telah digunakan.

Ia menjelaskan, pertanggung jawabannya itu maksud dia berupa dalam bentuk seperti LKPJ, disetiap segala program yang sesuai diajukannya kepada Pemda hingga pusat.

“Baik itu Pemda maupun pemerintah pusat, yang sumber bantuan yang diterima,” ujar Kajari Sri Kuncoro.

Ia mengingatkan, jika dalam pelaksanaan program yang dikerjakan di masing-masing wilayah sebagai pihak penerima bantuan, diharapkan dapat melampirkan bukti dokumen berupa pelaksanaan kerja dalam bentuk foto dan lain sebagainnya, saat menyerahkan pertanggungjawaban anggaran yang digunakan melalui LKPJ.

“Jadi saat para KPA ini melaporkannya melalui LKPJ, itu harus juga disertai dengan bukti konkrit berupa dokumen, kwitansi dan bukti foto hasil pengerjaannya saat pelaksanaan, dan ini harus betul-betul nyata. Jangan sampai ada anggaran tapi pengerjaannya tidak ada,” tegas dia.

Baginya, kata dia, hal semacam itu sudah merupakan ranah merugikan keuangan negara atau masuk dalam tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kemudian juga, sambungnya, terhadap personel yang ditempatkan untuk pelaksanaan laporan pertanggungjawaban atau LKPJ.

“Karena saya yakin, begitu banyak bukti dukungan yang harus dipersiapkan, yang harus dipertanggungjawabkan juga terkadang sering tercecer. Kalau tidak tunjuk salah satu orang untuk menyelesaikan terkait pekerjaan yang telah dilaksanakannya itu,” beber Sri Kuncoro.

Ia tak mempungkiri, masih banyak di lingkup Pemkab Bogor dilakukan klarifikasi ulang oleh jajaran Adhyaksa tersebut, lantaran bukti pendukung hasil pengerjaan tidak dilampirkan saat penyerahan LKPJ itu.

“Mungkin itu ada keteledoran, kelupaan atau kelalaian disana. Sehingga kami, juga tidak akan serta merta mendzolimi atau menyalahkan orang itu,” tuturnya.

“Misalnya juga seperti salah satu pekerjaan sudah selesai, kemudian kami lakukan on the spot dengan pihak APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) bahwa ini sudah sesuai atau tidak dengan RAB-nya (Rencana Anggaran Biaya (RAB), ternyata masih banyak juga dokumen kurang lengkap lalu kita (Kejari, red) nggak akan serta merta langsung menyalahkan kesana,”

“karena kami fikir itu hanya kesalahan administrasi maka harus diperbaiki, dan kita imbau untuk diperbaiki laporan LKPJ-nya atau administrasinya, mungkin gitu cara kami,” pungkasnya.

(SHR)

Berita Lainnya

Update News

Gus Sholeh Ajak Jurnalis Istiqamah di Majelis Ilmu, KH AY Sogir Isi Pengajian Al Qalam

Bogor, Siber24jam.com – Pembina Pengajian Al Qalam, Gus Sholeh, mengajak para jurnalis untuk senantiasa istiqamah...

Pengajian Al Qalam Jurnalis Hadirkan KH Ay Sogir di Kafe Tepi Danau Cibinong, Bahas Keutamaan Majelis Ilmu

Cibinong, Siber24jam.com — Pengajian rutin Al Qalam Jurnalis yang digelar setiap Jumat malam kembali berlangsung...

KH AY Sogir Soroti Truk Overload Mogok di Jalur Tegar Beriman, Warga Keluhkan Macet Parah

Cibinong, Siber24jam.com– Kemacetan panjang kembali terjadi di kawasan Jalan Tegar Beriman, tepatnya di sekitar lampu...

Polres Ogan Ilir Hadirkan Siraman Rohani untuk Tahanan, Bangun Kesadaran dan Harapan Baru

OGAN ILIR, Siber24jam.com – Polres Ogan Ilir melalui Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti)...