Siber24jam.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...
Siber24jam.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial RK selaku Staf Ekspor & Impor PT IPP dan PT PMM, RA selaku Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM, serta IT selaku Admin Finance PT PMM dan PT TMS
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM dalam rentang 2018 hingga 2026.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai tata kelola pertambangan serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Reporter: Zakar
Berita Lainnya
-
Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906 Kutai Kartanegara Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja
Tags: Kejagung





















