Bandung, Siber24jam.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H., memimpin langsung upacara...
TANGERANG, Siber24jam.com – PT Christ Jaya Abadi kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap PT Alifa Jaya Anugrah terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang merugikan perusahaan serta pelanggan. Permasalahan yang mencuat dari kerjasama dua perusahaan minyak di Panongan, Kabupaten Tangerang, ini telah beberapa kali diberitakan oleh Siber24jam, namun kini Direktur PT Christ Jaya Abadi, Idriyani, mengungkapkan lebih banyak detail mengenai kerugian yang dialami perusahaannya.
Menurut Idriyani, salah satu masalah utama yang dihadapi adalah ketidaksesuaian antara pesanan dan produk yang dikirim oleh PT Alifa Jaya Anugrah. Ia menyoroti bahwa PT Christ Jaya Abadi menerima minyak dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi, yakni CP 10, padahal yang dijanjikan adalah minyak dengan kualitas CP 8. Hal ini jelas melanggar perjanjian yang tertuang dalam dokumen notaris serta aturan subsidi pemerintah.
“PT Alifa Jaya Anugrah sudah banyak merugikan kami. Selain tidak menepati perjanjian, mereka juga diduga mengirimkan minyak CP 10 padahal yang dijanjikan adalah CP 8. dikarenakan banyak pelanggan komplain yang merugikan kami, dengan pelanggan yang mengeluhkan kualitas minyak yang buruk, bahkan ada minyak yang langsung membeku/tidur dan warna yg tidak sesuai di pasaran,” ungkap Idriyani.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaannya telah memberikan toleransi kepada PT Alifa Jaya Anugrah terkait keterlambatan pembayaran dan masalah internal mereka, seperti dana yang dialihkan ke PT Borneo Kilang Minyak dan alasan orang tua pemilik PT Alifa yang sedang sakit. Meski demikian, PT Christ Jaya Abadi mengklaim bahwa PT Alifa Jaya Anugrah tetap melakukan produksi secara diam-diam tanpa pemberitahuan, yang menurut Idriyani merupakan tindakan tidak etis.
“Kami telah memberikan waktu dan bahkan membantu mencari solusi. Namun, tanpa izin, mereka terus memproduksi di belakang kami. Kami memiliki bukti video yang menunjukkan aktivitas produksi tersebut, serta surat pernyataan dari mereka yang menjanjikan pengembalian Dana berikut denda keterlambatan yang di tuangkan sesuai perjanjian Notaris dalam waktu dua hari kerja. Namun, sampai saat ini, janji itu hanya omong kosong,” jelasnya.
Idriyani juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi dua kali, namun PT Alifa Jaya Anugrah tidak menunjukkan itikad baik. Alih-alih, mereka membalas somasi dengan alasan force majeure yang dianggap tidak relevan.
“Ini sungguh aneh. Mereka menggunakan alasan force majeure, padahal tidak ada bencana seperti gempa bumi atau badai yang terjadi. Saat ini kami sedang memproses laporan kepada pihak berwajib,” tegas Idriyani.
Dalam menanggapi permasalahan hukum ini, praktisi hukum Ali SH, memberikan pandangannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Alifa Jaya Anugrah. Menurutnya, jika PT Alifa terbukti melanggar perjanjian notaris dan melakukan tindakan produksi tanpa izin, PT Christ Jaya Abadi berhak untuk mengambil langkah hukum.
“Dalam kasus ini, PT Christ Jaya Abadi bisa mengajukan gugatan perdata maupun pidana atas dasar wanprestasi, atau kegagalan memenuhi perjanjian. Jika bukti-bukti seperti video dan surat pernyataan yang dimiliki oleh PT Christ sah di mata hukum, maka PT Alifa Jaya Anugrah dapat dikenai sanksi, baik denda maupun tuntutan ganti rugi,” ungkap Ali SH.

Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Pelanggan Keluhkan Kualitas Minyak, penipuan, PT Christ Jaya Abadi Tuntut PT Alifa Jaya Anugrah Atas Dugaan Kerugian, Tangerang













