Penyeluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,Oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta - Siber24jam

Update

Penyeluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,Oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta

Bandung, Siber24jam.Com- Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya bersama Mahasiswa Fakultas Hukum melaksanakan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada anggota Karang Taruna Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, bertempat di Meeting Room Hotel Neo Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022.

Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam laporan singkatnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai salah satu kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupannya sehari-hari.

Sebagai pemateri Pertama, Sdri. Ishanti Nurjannah Rahayu selaku mahasiswi tingkat akhir pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang saat ini sedang sedang menyusun Skripsi, menyampaikan materi tentang tinjauan umum tindak pidana kekerasan seksual menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana dasar hukum tindak pidana kekerasan seksual salah satunya diatur dalam Pasal 285 KUHP yakni perkosaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Ishanti mengatakan bahwa, faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual antara lain sering membaca atau menonton konten-konten yang bermuatan pornografi dari internet, dimana dampak bagi korban kekerasan seksual dapat menyebabkan korban mengalami depresi, trauma, gangguan psikologis bahkan dapat menyebabkan korban melakukan bunuh diri.

Pada sesi penyampaian materi inti disampaikan oleh Dr. Rahman Amin, S.H, M.H. tentang tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dengan substansi materi antara lain asas-asas dan tujuan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual, definisi dan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang dewasa ini marak terjadi dalam kehidupan masyakat, ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual, hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual, dan bagaimana upaya pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Lebih lanjut, pada sesi tanya jawab, Dr. Rahman Amin menjelaskan bahwa untuk menciptakan lingkungan tanpa kekerasan seksual, perlu adanya partisipasi dari seluruh komponen bangsa dan tidak hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga peran serta masyarakat untuk bersama-sama dengan intansi pemerintah dalam rangka mencegah sedini mungkin potensi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, dimana masyarakat harus berperan aktif untuk memantau kondisi lingkungannya, apabila ada warganya yang diduga melakukan kekerasan seksual agar dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut, serta masyarakat diharapkan dapat memberikan upaya perlindungan awal terhadap korban sebelum ditangani oleh instansi yang berwenang.

Rahmat selaku warga sekaligus anggota karang taruna yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesediaan Tim Penyuluh dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah memberikan pencerahan tentang kekerasan seksual sehingga anggota karang taruna dapat mengetahui, memahami, dan menambah wawasan sehingga dapat terhindar dari tindak pidana kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari. Selaku anggota karang taruna kiranya kegiatan penyuluhan ini dapat terus dilakukan pada masa mendatang dengan materi-materi hukum lainnya, dan tidak hanya ditujukan kepada anggota karang taruna tetapi juga kepada masyarakat yang lebih luas agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum.

Penulis: Aliwardana

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads