Bogor, Siber24jam.com –Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor akan menggunakan hak angket kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Langkah terakhir yang akan dilakukan Fraksi PKS ini bilamana kisrus soal Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) yang diprotes beberapa 29 kepala desa tidak terselesaikan.
“Persoalan BHPRD ini harus diselesaikan, dan ini tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Bogor. Kita tak ingin persoalan BHPRD ini berlarut-larut, karena bisa menggangu jalannya pembangunan di 29 desa,” kata Ketua Fraksi PKS Fikri Hudi Oktiarwan, Jum’at (30/09/2022).
Fraksi PKS, kata Fikri, meminta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) transparan dalam menentukan besaran BHPRD yang diterima 29 desa. “Kami meminta Bappenda segera mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Kami minta perhitungan pendapatan daerah menggunakan perhitungan berbasis sistem digital sehingga akurat, transparan dan akuntabel,”ujarnya.
Sebagai informasi, kisruh soal BHPRD dipicu direvisinya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2022 yang diganti Perbup Nomor 70 Tahun 2022. Padahal 29 pemerintah desa sudah menyusun APBDes berdasarkan Perbup 50.
“Plt Bupati, sebagai ayah atau bapak dari para kepala desa, kami minta duduk bersama, agar kisruh BHPRD terselesaikan, sehingga pembangunan di desa yang sudah dimasukan di APBDes tidak terhambat,” tegas Fikri menutupi.
Penulis : Zarkasi
Editor : Mochamad Yusuf