Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya - Siber24jam

Update

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya

Bandung, Siber24jam.com – Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022) seperti dikutip dari laman Bogorupdate.com.

“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” kata Hera Kartiningsih, membacakan amar putusan Majelis Hakim.

Terkait dengan tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 4 tahun, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 5 tahun.

“Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” tambah Hakim Hera Kartiningsih.

Hera Kartiningsih melanjutkan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat dari ketiga hakim yang memimpin persidangan kasus Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin tersebut.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” ujar Hera Kartiningsih

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Ade Yasin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian vonis atas pencabutan hak politik, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, dimana Jaksa KPK menuntut 5 tahun penjara, namun dikabulkan Majelis Hakim hanya 4 tahun.

Penulis: Gibraltar
Editor: Zarkasi

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads