Bogor,Siber24jam.com-Barang-barang atau aset milik daerah yang dibeli dengan uang APBD, khususnya untuk benda bergerak rawan hilang, lantaran pengelolannya tidak professional.
Pengelolaan barang bergerak milik daerah yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Layanan Umum (BLU) seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ada ditangan seorang sekretaris.
“Semua barang daerah baik itu benda yang bergerak, seperti kendaraan, alat-alat elektronik penunjang kegiatan semuanya harus dicatat mulai tahun pembelian hingga lokasi barang tersebut berada,”kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, Burhanudin, Minggu (07/08/2022).
Karena tak semua sekretaris SKPD dan BLU RSUD itu paham cara mengelola barang daerah, Kamis (04/08/2022) lalu, dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk diajari atau dibekali pengetahuan teknis pengelolaan aset daerah.
“Pembekalan bertujuan meningkatkan pemahaman atas tugas, wewenang dan tanggung jawab pejabat pengelola pada perangkat daerah selaku pengguna barang, dalam rangka melaksanakan fungsi, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya,”ujar Burhanudin.
Menurut Burhanudin, persoalan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) jangan dianggap sebagai hal yang biasa, kalau aset sudah dideteksi atau sudah mitigasi aset, maka harus dikelola dengan baik.
“Kita akan kewalahan kalau pengelolaan aset ini tidak terkoordinir dengan baik, dan juga tidak mengikuti aturan yang terus dimutakhirkan oleh pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat,” tegas Burhanudin.
Burhanudin menegaskan, para pengelola aset harus terus mengupdate informasi mengenai penatakelolaannya. “Sekretaris SKPD dan BLU RSUD ibaratnya adalah ibu rumah tangga, maka harus pahami betul tentang pengelolaan aset-aset,”tutupnya. ***
Editor : Mochamad Yusuf