Viral Pesawat Bikin Macet Jalan Parung, Satpol PP Sidak Gudang Penyimpanan

Bogor, Siber24jam – Paska viralnya video bangkai pesawat yang diangkut kendaraan besar melintas Jalan Raya Kemang – Parung sehingga membuat jalan tersebut macet parah beberapa hari lalu.

Hal itu membuat Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan geram hingga menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kanupaten Bogor untuk mengecek keberadaan gudang pesawat.

Kamis, (28/7/2022 ) Satpol PP melakukan operasi mendadak (sidak) kelokasi gudang penyimpanan bangkai pesawat di Jalan Raya Kemang Parung tepatnya di Kampung Hambulu, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.

Dari hasil pemeriksaan ternyata keberadaan tempat penyimpanan bangkai pesawat belum memiliki izin yang lengkap dan baru sebatas izin lokasi RT RW dan Desa sampai nomor indik berusaha (NIB).

“Hari ini kami Satpol PP bersama semua pihak mengadakan sidak ke lokasi pergudangan pesawat bekas reparasi dan melihat perizinannya apakah sudah ada atau belum serta melihat existing dilapangan,” ujar Kepala Bidang Ketertiban dan Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan ketika ditemui wartawan usai melakukan sidak.

Berdasarkan laporan oleh pengelola bahwa perizinannya belum lengkap, untuk itu dilakukan penghentian kegiatan sementara.

“Kami melaksanakan penegakan berupa penghentian sementara kegiatan silahkan dari pengelola agar klarifikasi, dan kami sudah memberikan penegakan dan tindakan melihat data perizinannya dengan memasang police line dan segel,” ucapnya.

Selanjutnya pihaknya akan memanggil untuk mengklarifikasi perizinannya supaya jelas keberadaan gudang yang menyimpan bangkai pesawat tersebut.

“Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi kedua izin usaha ketiga nomor induk berusaha (NIB) kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT RW dan Kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, kalau melihat dari tata perundangan bahwa izinnya masih banyak yang harus diproses sampai Izin mendirikan bangunan (IMB)

“Semuanya tertuang perda 4 tahun 2015, kemudian perda 12 tahun 2019 tentang bangunan gedung bahwa setiap orang atau badan pada saat akan membangun atau merubah harus memiliki izin yang lengkap,” ungkapnya.

Sementara penjaga gudang penyimpanan pesawat bekas Lukman menuturkan, tempat usahanya bukan bengkel melainkan hanya tempat penyimpanan bangkai pesawat dan ketika ada pesanan baru ada kegiatan.

“Sejauh ini untuk perizinan sudah ditempuh oleh pemilik hanya belum lengkap dan akan ditanyakan kepihak yang mengurusnya,” kilahnya.

Bahkan dia menambahkan, disini hanya ada kegiatan ketika ada pengiriman barang dan ketika ada pesanan saja, selebihnya seperti sekarang sebagai penyimpanan.

“Memang biasanya pengiriman barang harus sampai sekitar pukul 03.00 dinihari tapi pada hari kemarin kesiangan yang membuat kemacetan di Jalan Raya Kemang,” katanya.

Penulis : Dyon

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Pemkab Bogor Perkuat Budaya Literasi Pelajar Lewat Perpustakaan Keliling

LEUWILIANG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Arsip dan...

Rudy Susmanto dan DPRD Sepakati Perubahan APBD Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah...

Sastra Winara Soroti Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Anggaran

CIBINONG, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan bahwa persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan...

Rudy Buka Opsi IPAL Bersama untuk Perusahaan Terkendala Lahan

CITEUREUP, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto membuka opsi pembangunan dan pengelolaan instalasi pengolahan air...