Bogor, Siber24jam.com – Perseteruan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiyah dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ade Yana, makin memanas. Tak terima gagasannya soal pembentukan detektif lingkungan untuk penanganan pencemaran sungai Cileungsi ditolak dengan dalih sudah terbentuk satgas lingkungan hidup. Tuti Alawiyah minta Ade Yana mengundurkan diri.
Bahkan, politisi parta Gerindra yang berasal dari Dapil 3 itu mengultimatum DLH agar segera bisa menyelesaikan pencemaran sungai Cileungsi dalam kurun waktu 30 hari.
“Pencemaran sungai Cileungsi harus segera diatasi, sebagai wakil rakyat saya berikan waktu selama 30 hari kalau tidak mampu lebih baik mundur,” ujar Tuti kepada wartawan, Rabu (06/07/2022).
Lebih lanjut ia meminta agar perangkat daerah tidak tuli terhadap masukan dari berbagai pihak baik dari legislatif maupun masyarakat dan aktivis lingkungan.
Bahkan, ia menyebut penanganan pencemaran sungai Cileungsi dianggap sebagai barometer keberhasilan DLH sekaligus kepala dinasnya. Artinya, penanganan dan pengendalian pencemaran sungai Cileungsi harus dijadikan skala prioritas.
“DLH harus bertanggung jawab sebagai OPD yang memiliki tufoksi dan mendapatkan alokasi APBD untuk menjaga lingkungan hidup di kabupaten Bogor. Jangan berpuas diri dengan adanya satgas lingkungan tetapi pencemaran masih terus terjadi, masih perlu ada ASN yang ditugaskan khusus kaitan sungai Cileungsi, ini yang saya sebut detektif lingkungan,” imbuhnya.
Menurut Tuti, pencemaran sungai Cileungsi sudah berulang kali terjadi sehingga diperlukan langkah proaktif dan extra ordinary karena sangat merugikan masyarakat sekitar juga pemerintah daerah. Disisi lain, dirinya mendesak adanya penindakan hukum yang terarah dan terukur terhadap pelaku pencemaran.
“Harus ada kerja ekstra DLH. Intinya, stop pencemaran sungai Cileungsi yang selalu terjadi dan berulang kasusnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ade Yana menilai gagasan pembentukan detektif lingkungan tidak diperlukan karena sudah ada satgas lingkungan hidup yang bertugas mengawasi dan pembinaan masyarakat.
“Untuk apa harus dibentuk detektif lingkungan, kan selama ini DLH telah bekerjasama dengan satgas lingkungan yang berasal dari lapisan masyarakat lalu diberikan Diklat dan Bimtek serta mendapat honor,” ujar Ade Yana.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, untuk pengawasan lingkungan itu seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, diantaranya yakni masyarakat, pemerintah desa (pemdes), Forkompimcam dan instansi terkait. Untuk kapasitas DLH, kata dia lagi, lebih bersifat teknis setelah menerima aduan secara tertulis.
“DLH itu dinas teknis, harusnya dibuatkan aduan secara tertulis jika ada dugaan pencemaran setalah itu diterima akan ditindak lanjuti dengan melibatkan instansi terkait,” jelasnya.
Penulis : A. Rifai S
Editor : E. Suwandana
-
Suryanto Putra Harapkan KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024
-
Verifikasi Lapangan Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten Bogor Tahun 2024 Dimulai
-
Forkompimda Kota Bogor Pastikan Distribusi Minyak, Pedagang Ungkap Kelangkaan
-
Pj. Bupati Bogor Sampaikan Evaluasi Kinerja di Kemendagri untuk Triwulan II 2024
-
Gegara Suka Jahit, Pakaian Kucing Membuat Fredi Panen Cuan
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Rilis Publikasi Kinerja Tahun 2024 Pencapaian dan Program Inovatif Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berita Lainnya
Tags: 2022, Aktivis, APBD, ASN, bimtek, bogor, Daerah, dinas lingkungan hidup, DLH, DPR, DPRD, DPRD Kabupaten Bogor, Gerindra, Hukum, IG, Kabupaten Bogor, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, MU, pemerintah, Pencemaran sungai, UAS, wakil rakyat, wartawan