Bogor, Siber24jam.com – Sejumlah Organisasi kepemudaan (OKP) dan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK-KNPI) Kecamatan Ciawi, menggelar rapat pleno, Senin (04/06/2022).
Tujuannya, agar DPD KNPI menonaktifkan Ketua DPK KNPI Kecamatan Ciawi karena diduga telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kami menggelar rapat pleno karena Ketua DPK-KNPI Kecamatan Ciawi, saudara Yoga dianggap telah melanggar AD/ART organisasi. Hasil rapat diantaranya, meminta DPD KNPI Kabupaten Bogor untuk menonaktifkan Ketua DPK Ciawi,” ujar Sekretaris DPK-KNPI Kecamatan Ciawi, Dicky Abdul Gofur kepada wartawan.
Menurut dia, bentuk pelanggaran yang dilakukan Ketua DPK-KNPI Kecamatan Ciawi diantara, pasca diadakanya Muscam DPK sampai adanya SK perubahan pengurus tidak pernah diperlihatkan SK awal dan SK perubahan yang saat ini beredar di group Wag anggota dan pengurus tidak pernah ada undangan resmi ataupun lisan untuk rapat pembahasannya.
“Berita acara rapat pleno SK perubahan yang disampaikan ke DPD KNPI Kabupaten Bogor oleh Ketua DPK Ciawi itu cacat hukum, karena tidak pernah ada rapat pleno apapun dan kami selaku pengurus DPK dan para OKP tidak pernah dilibatkan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata dia lagi, dalam rapat pleno yang dihadiri sejumlah pengurus OKP dan pengurus DPK-KNPI Ciawi itu, hasil rapat mengajukan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Ketua DPK dan meminta DPD KNPI Kabupaten Bogor menonaktifkan yang bersangkutan.
“Saudara Yoga itu dianggap sudah melanggar AD/ART organisasi Bab VII pasal 33 tentang pergantian pengurus antar waktu, jadi harus ditindak dengan cara dinonaktifkan,” tambahnya.
Ha yang sama dilontarkan, Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Ciawi, Ilham Nurjaman yang menuturkan, pergantian sekretaris dan bendahara DPK-KNPI Kecamatan Ciawi hasil Muscam yang tercantum dalam SK perubahan hasil akal-akalan Ketua DPK bukan berasal dari unsur OKP sehingga dianggap sebagai bentuk pelanggaran aturan organisasi.
“Ini sudah tidak benar, jadi DPD KNPI Kabupaten Bogor diminta segera memecat ketua DPK KNPI Ciawi saudara Yoga. KNPI adalah tempat bernaungnya OKP, jadi jangan seenaknya mengeluarkan SK perubahan tanpa ada undangan rapat pleno alias dibuat-buat,” kesalnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal KB-FKPPI Kabupaten Bogor, Syarif Hidayat menyampaikan rasa keprihatinannya atas perbuatan Ketua DPK-KNPI Kecamatan Ciawi yang sudah mengambil keputusan sepihak tanpa mengindahkan aturan berorganisasi. Karena itu, dia juga mendesak DPD KNPI Kabupaten Bogor segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Ketua DPK Ciawi.
“Dalam menjalankan organisasi, Ketua DPK Ciawi harus mengikuti aturan organisasi tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. KNPI adalah organisasi yang mengedepankan aturan didalam berorganisasi,” singkatnya.
Hingga berita ini dimuat, Yoga selaku Ketua DPK-KNPI Kecamatan Ciawi saat dikonfirmasi via selulernya belum memberikan tanggapan atas adanya rapat pleno yang meminta DPD KNPI Kabupaten Bogor menonaktifkan dirinya. Informasi yang dihimpun, hasil rapat pleno sejumlah OKP se-kecamatan Ciawi dan pengurus DPK Ciawi menunjuk Retno Vernando yang sebelum menjabat Wakil Ketua DPK menjadi Plt Ketua DPK sampai diadakannya Muscamlub DPK-KNPI Kecamatan Ciawi.
Penulis : A. Rifai S
-
Samisade 2024 Resmi Disalurkan, Pj. Bupati Bogor Dorong Bangun Infrastruktur Desa
-
OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung Sebagai Penasihat di LKBPH PWI Pusat
-
Peran dan Fungsi Harus Kuat, BPD Jangan Dianggap Pelengkap Sistem Pemerintahan Desa
-
Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak Kabupaten Tangerang Ke Ajang PON
-
Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
-
Satgas Yonif 642/Kps Berikan Penyuluhan Kesehatan kepada Siswa SD di Distrik Kramongmongga, Fakfak
Berita Lainnya
Tags: 2022, bogor, Camat, Hukum, indonesia, Kabupaten Bogor, MU, PAI, PAN, Pemuda Pancasila, Rumah, wartawan