Siber24,jam.com, CIBINONG – Pengajian rutin Al Qalam yang diikuti para jurnalis kembali digelar di Kantor...
Siber24jam.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di kelola BPJS Kesehatan merupakan salah satu kebijakan strategis negara. Untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Melalui sistem gotongroyong, jutaan peserta membayar iuran setiap bulan. Agar ketika membutuhkan pelayanan kesehatan tidak terbebani biaya yang besar.
Namun, di lapangan masih banyak keluhan masyarakat mengenai adanya dugaan perlakuan yang berbeda terhadap pasien BPJS di bandingkan pasien umum. Keluhan tersebut bukan hanya soal lamanya antrean. Tetapi juga menyangkut pelayanan, kecepatan penanganan, hingga sikap sebagian oknum tenaga kesehatan yang di nilai memandang pasien BPJS sebagai “pasien kelas dua”. Apabila hal tersebut benar terjadi, tentu bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanat Undang-Undang.
Perlu di pahami bahwa peserta BPJS bukanlah penerima layanan gratis. Mereka telah membayar iuran terlebih dahulu setiap bulan, bahkan sebelum sakit. Berbeda dengan pasien umum yang membayar ketika membutuhkan pelayanan. Peserta BPJS telah berkontribusi lebih awal ke dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Karena itu, tidak ada alasan bagi rumah sakit, klinik. Maupun tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang berbeda hanya karena status pembiayaan pasien menggunakan BPJS. Seluruh warga negara memiliki hak yang sama. Untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, manusiawi, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Fakta bahwa masih di temukan rumah sakit yang di kenai sanksi hingga pemutusan kerjasama akibat terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Maupun dugaan kecurangan dalam klaim BPJS menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih perlu diperkuat.
Kasus-kasus seperti dugaan manipulasi klaim, perubahan status rawat jalan menjadi rawat inap. Maupun bentuk penyimpangan lainnya harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Peristiwa tersebut tentu tidak boleh di generalisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan. Namun, kasus yang telah terungkap menjadi alarm bahwa tata kelola dana JKN harus semakin transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat.
BPJS Kesehatan mengelola dana iuran masyarakat dalam jumlah yang sangat besar. Dana tersebut berasal dari jutaan peserta, baik pekerja penerima upah, pekerja mandiri. Maupun peserta yang iurannya di bayarkan pemerintah. Oleh sebab itu, setiap rupiah yang dikelola merupakan uang publik yang wajib di pertanggungjawabkan secara terbuka.
Liputan08.com dan Siber24jam.com berpandangan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana JKN tidak boleh hanya bersifat administratif. Aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Serta lembaga pengawas lainnya perlu terus memperkuat pengawasan apabila di temukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana atau kerugian negara.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga harus terus meningkatkan kualitas pelayanan. Memperkuat sistem pengawasan internal, serta memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit. Maupun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik yang merugikan peserta maupun keuangan negara.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberikan ruang yang mudah untuk menyampaikan pengaduan. Apabila mengalami pelayanan yang tidak adil. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap sistem JKN tetap terjaga.
Negara telah membangun sistem jaminan kesehatan dengan semangat keadilan sosial. Karena itu, seluruh peserta BPJS harus memperoleh pelayanan yang sama baiknya dengan pasien umum. Rumah sakit bukan hanya di tuntut memberikan pelayanan medis. Tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi, nilai kemanusiaan. Serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan pelayanan publik.
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan menyadari bahwa peserta BPJS adalah pihak yang telah ikut membiayai keberlangsungan sistem kesehatan nasional melalui iuran yang mereka bayarkan. Mereka bukan warga negara kelas dua, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
Keadilan dalam pelayanan kesehatan bukan sekadar slogan. Melainkan kewajiban konstitusional yang harus di wujudkan oleh negara, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan seluruh tenaga kesehatan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.
Berita Lainnya
Tags: BPJS Kesehatan



















