Siber24jam.com, BATAM – Kawasan Pantai Zore di sekitar Jembatan 4 Barelang kembali menjadi perhatian setelah...
Siber24jam.com, BATAM – Kawasan Pantai Zore di sekitar Jembatan 4 Barelang kembali menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai dugaan aktivitas keluar masuk barang yang diduga tidak melalui prosedur kepabeanan. Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, turut disebut nama seseorang berinisial WL.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Pihak yang disebut dengan inisial WL juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Sebagai kawasan pesisir yang memiliki akses ke jalur perairan, Pantai Zore dinilai memerlukan pengawasan yang ketat. Terlebih, Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan aktivitas lalu lintas barang yang cukup tinggi.
Masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Batam, bersama aparat terkait dapat menindaklanjuti informasi yang beredar melalui penyelidikan sesuai kewenangan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pengawasan juga diharapkan melibatkan instansi terkait, seperti TNI AL, Polairud, dan Bakamla, guna mencegah potensi pelanggaran di wilayah pesisir.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, setiap pemasukan dan pengeluaran barang wajib memenuhi prosedur yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya dilakukan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama berinisial WL semata-mata mengacu pada informasi yang berkembang di masyarakat dan bukan merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bea Cukai Batam maupun pihak berinisial WL. Apabila telah diperoleh, klarifikasi atau hak jawab akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.



















