Update

Skandal Korupsi Minyak Pertamina Memanas, Enam Tersangka Resmi Diseret ke Meja Hijau

JAKARTA Siber24jam.com – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd, serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008–2015 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Pelimpahan yang dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tersebut menandai perkara memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enam tersangka yang diserahkan yakni BBG selaku mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina sekaligus mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES), AGS selaku Head of Trading PES periode 2012–2014, MLY selaku Senior Trader PES Pte. Ltd periode 2009–2015, NRD selaku Crude Trading Manager PES Pte. Ltd periode 2008–2014, TFK selaku mantan Vice President ISC PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta IRW dari pihak swasta yang merupakan Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Penyidik mengungkap, selama kurun waktu 2008 hingga 2015 terdapat dugaan kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta. Informasi tersebut diduga dibocorkan oleh sejumlah pejabat Pertamina dan PES sehingga memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu dalam proses tender pengadaan.

Akibat praktik tersebut, proses pengadaan dinilai tidak lagi berlangsung secara sehat dan kompetitif. Rantai pasok menjadi lebih panjang, harga pembelian minyak meningkat, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menyebabkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

“Tim Penyidik telah menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” demikian disampaikan Kejaksaan Agung dalam siaran persnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, baik dengan dakwaan primair maupun subsidair.

Untuk kepentingan proses penuntutan, lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, tersangka BBG tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan dikenakan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan tahap II ini, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PETRAL, PES, dan ISC memasuki babak baru menuju persidangan guna mengungkap pertanggungjawaban para terdakwa di hadapan hukum.

Reporter:ZAKAR

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Masuk Top 15 Jabar, Perkuat Daya Tarik Wisata Berbasis Potensi Lokal

CIBINONG, Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disparekraf...

Sekda Ajat Pastikan Pelayanan Publik Kabupaten Bogor Berjalan Kondusif

CIBINONG, Siber24jam.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika memastikan pelayanan publik di lingkungan...

1.809 Pramuka Ikuti Tapakan Garuda, Tempa Kedisiplinan dan Karakter Generasi Muda

CIBINONG, Siber24jam.com — Rangkaian Tapakan Pramuka Garuda Angkatan III Tahun 2026 di Kabupaten Bogor terus...

Rudy Susmanto: Hutan Kota Bogor Capai 177,26 Hektare, 67.696 Pohon Telah Tertanam

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat program penghijauan melalui kebijakan satu hektare hutan...