Aturan Baru BPJS Kesehatan, Rawat Inap Standar Tak Diperlukan Lagi - Siber24jam

Update

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Rawat Inap Standar Tak Diperlukan Lagi

Jakarta, Siber24jam.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara terkait rencana penerapan kelas rawat inap standar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Ali menjelaskan implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang kemudian aturan lebih lanjut diturunkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Ali, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, alasan perlu diterapkannya KRIS JKN adalah agar BPJS bisa keluar dari jebakan defisit yang selama ini terus menghantui.

“Defisit lebih dari Rp 50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit,” jelas Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (04/07/2022).

“Sehingga isu ini (KRIS JKN) out of date, atau tidak diperlukan lagi. Makanya kita harus prioritas mana yang jadi masalah dari sisi masyarakat, apa masalah pokok sebenarnya,” kata Ali melanjutkan.

Oleh karena itu sekarang persoalan mengenai KRIS JKN saat ini digeser peruntukannya, bukan lagi untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, tapi untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Indonesia.

“Kalau mutu BPJS Kelas Standar itu adalah standarisasi kelas. Yang jelas di Perpres, sudah ada persiapannya dna sudah dibahas. Meskipun masih banyak yang harus diperbaiki. Bahwa ini tidak perlu terburu-buru,” jelas Ali.

Nah, untuk menerapkan layanan BPJS Kelas Standar ini, kata Ali banyak sekali persoalan yang harus diperhitungkan dan dikonsepkan dengan matang. Besaran tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan akan menjadi dobel.

Misalnya saja, ada pasien yang dirawat di rumah sakit yang sebetulnya bisa dirawat di puskesmas, namun karena obat-obatan atau peralatannya tidak memadai, maka peserta harus kembali ke rumah sakit.

“Karena orang masih percaya rumah sakit daripada layanan primer (Puskesmas). Ini PR kita bersama. Pas sudah dirujuk dan terkendali di rumah sakit, dikembalikan ke layanan primer, obatnya kosong, dan dikembalikan ke rumah sakit,” kata Ali mencontohkan.

“Ini hal-hal untuk kita selesaikan bersama dan Kemeneks punya komitmen menyelesaikan itu. Perlu selesaikan bersama, harusnya tidak ada yang mengharuskan kesusu (terburu-buru diimplementasikan). Realitasnya seperti itu dan perlu duduk bareng,” jelas Ali.

Terlebih kata Ali, berdasarkan survei yang ditanyakan kepada lebih dari 2.000 orang peserta BPJS Kesehatan, mengaku belum siap jika rawat inap di rumah sakit distandarisasi menjadi satu kelas.

Peserta Kelas 1 BPJS Kesehatan, kata Ali 69% menyatakan menolak jika mendapatkan layanan kesehatan dengan rawat inap kelas standar, begitu juga dengan Kelas 2, dan 3 yang tidak siap jika kelas rawat inap kelas standar diimplementasikan.

“Kelas 3 kalau kita tanya, iurannya naik, kelasnya naik. Mereka jawab nggak mau, mereka tetap dengan Kelas 3 dengan iuran sekian. Itu survei dengan lebih dari 2.000 orang (peserta BPJS Kesehatan),” tutupnya.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Zarkasi

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads