Siber24jam.com – Kamis, 03 September 2026, Sejahat-jahatnya seorang wartawan, pada prinsipnya ia tidak menggunakan APBN...
Siber24jam.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa penyidik pada Jumat (7/8/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi selama 5–7 Agustus 2026. Dua lokasi berada di Bengkulu, yakni rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Satu lokasi lainnya merupakan rumah pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen. Dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik fee ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK sebelumnya menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo. Serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.
KPK menduga Fikri menerima uang sebesar Rp980 juta dari tiga perusahaan yang memperoleh pekerjaan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung.
Uang tersebut diduga diserahkan secara bertahap. Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta terkait proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta terkait proyek jalan senilai Rp3 miliar. Sementara Youki Yudiantoro diduga menyerahkan Rp250 juta terkait proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh pejabat daerah, tetapi juga diarahkan untuk memetakan jaringan pemberian fee, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK masih mendalami seluruh informasi dan barang bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa selanjutnya akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Lainnya
Tags: BPKP Provinsi Bengkulu, Budi Prasetyo, Hary Eko Purnomo, KPK, Muhammad Fikri Thobari






















