Bogor, Siber24jam.com – Wacana pembentukan detektif swasta untuk mengatasi pencemaran lingkungan terutama sungai Cileungsi dan Ciliwung, mendapat tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ade Yana.
Menurut dia, pihaknya selama ini telah memiliki satgas lingkungan hidup untuk mengawasi dan pembinaan masyarakat.
“Untuk apa harus dibentuk detektif lingkungan, kan selama ini DLH telah bekerjasama dengan satgas lingkungan yang berasal dari lapisan masyarakat lalu diberikan Diklat dan Bimtek serta mendapat honor,” ujarnya kepada wartawan disela kegiatan capacity building dan sinergitas DLH dengan Satgas Lingkungan Hidup di Cisarua, Minggu (03/07/2022).
Lebih lanjut, Ade Yana mengatakan, untuk pengawasan lingkungan itu seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, diantaranya yakni masyarakat, pemerintah desa (pemdes), Forkompimcam dan instansi terkait. Untuk kapasitas DLH, kata dia lagi, lebih bersifat teknis setelah menerima aduan secara tertulis.
“DLH itu dinas teknis, harusnya dibuatkan aduan secara tertulis jika ada dugaan pencemaran setalah itu diterima akan ditindak lanjuti dengan melibatkan instansi terkait,” imbuhnya.
Berkaitan dengan penanganan sampah, sambungnya, DLH memiliki keterbatasan baik SDM, sarana maupun prasarana. Disisi lain, tambahnya, ada restribusi yang harus dikenakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, DLH hanya bisa mengangkut sampah yang membayar restribusi.
“DLH itu juga punya target pendapatan melalui restribusi untuk PAD. Jadi kalau harus menangani sampah secara menyeluruh, yah pasti terkendala,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor membentuk detektif lingkungan untuk mengatasi pencemaran lingkungan, terutama di Sungai Cileungsi.
“Sepertinya ada masalah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Jadi DLH harus serius menyelesaikan masalah ini, perlu ada audit berkala,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Tuty Alawiyah beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Sungai Cileungsi setiap tahunnya menghadapi masalah berupa bau tak sedap. Kemudian, airnya menghitam dan mengeluarkan buih-buih, terutama saat musim kemarau melanda Kabupaten Bogor. Tuty menyatakan, pada 2018, permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi sudah dibawa ke tingkat nasional.
Hal itu membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai turun langsung secara serius melakukan penyegelan enam pabrik yang ketahuan membuang limbah ke sungai tersebut. Pencemaran aliran Sungai Cileungsi sudah lama dan berulang terjadi.
Kondisi itu sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar.
“Kami kesal dan sedih, karena lingkungan jadi rusak, warga sekitar jadi sakit, pusing dan muntah-muntah. Hal ini selalu berulang kembali, seperti episode drama tidak berujung. Seperti tidak ada jeranya,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Tuty meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melakukan audit IPALs ecara berkala, terhadap semua pabrik di sepanjang aliran Sungai Cileungsi. Langkah itu sebagai bagian dari introspeksi dan langkah awal perbaikan.
“Secara berkala dilakukan pengawasan, pengecekan, dan patroli oleh detektif ini agar bila terjadi pencemaran bisa dideteksi dan dibereskan,” tuturnya.
Penulis : A.Rifai.S
Editor : Edwin. S
-
Pemkab Bogor dan Forkopimda Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata 2024 Tahap Pungut Suara
-
Sumbang Tiga Medali Emas, Gantolle Juara Umum Porprov 2022
-
Satgas Yonif 122/TS Ajarkan Warga Papua Metode Panen Dan Budidaya Sayuran Melalui Program Green House
-
Pelayanan Kesehatan Dan Bakti Sosial Yonif 6 Marinir Habema Disambut Antusias Warga Kokamu
-
Prosesi Penyerahan Buku Karya Pimpinan MPR Kepada Perpustakaan MPR, Siti Fauziah: Kami Bangga dan Akan Menjaga Buku Ini
-
FISIPKOM UNIDA Tampilkan Karya dan Inovasi Mahasiswa di Desa Melalui Lokakarya dan Seminar KKN Tematik
Berita Lainnya
Tags: 2022, Air, bogor, BRI, bus, Daerah, dinas lingkungan hidup, DLH, DPR, DPRD, DPRD Kabupaten Bogor, edwin, Gerindra, HUT, Kabupaten Bogor, kesehatan, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Limbah, MU, PAI, PAN, pemerintah, Pemkab, pencemaran lingkungan, Pencemaran sungai, sampah, uang, wartawan