Luncurkan Rumah Restorative Justice, Ini Harapan dari Pemerintah Kabupaten Bogor - Siber24jam

Update

Luncurkan Rumah Restorative Justice, Ini Harapan dari Pemerintah Kabupaten Bogor

Bogor, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor berharap kehadirinya rumah restorative justice yang Rabu (18/05/2022) diluncurkan di Kantor Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, bisa menjadi tempat untuk menyelesaikan berbagai perkara lewat jalur perdamaian di Kabupaten Bogor.

“Pemeritah Kabupaten Bogor menyambut baik semua upaya dari Kejaksaan Agung yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, agar kasus atau perkara hukum ringan tidak sampai berakhir di pengadilan, tapi cukup dengan mendamaikan pihak-pihak yang berperkara,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin.

Perdamaian untuk menyelesaikan perkara ringan, kata Burhanudin merupakan cara terbaik dan memenuhi rasa keadilan semua pihak.

“Ini sudah dibuktikan diberbagai tempat, di mana banyak orang yang sudah menjadi terdakwa dan diadili di pengadilan, kasusnya selesai setelah adanya perdamaian dan pihak korban memaafkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” ungkapnya.

Burhanudin menyebut, rumah restorative justice di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup itu sebagai proyek percontohan, di mana ketika di Pasir Mukti berhasil, rumah restorative justice akan segera didirikan di desa-desa dan kelurahan di 40 kecamatan se- Kabupaten Bogor.

“Rumah restorative justice di Desa Pasir Mukti, sekaligus difungsikan untuk tempat menggelar musyawarah ketika ada persoalan hukum yang melibatkan pihak korban maupun pelaku,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, rumah restorative justice ini dasar hukum pendirianya mengacu pada Peraturan Jaksa Agung.

Restorative justice, tutur Agustian, adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak yakni pelaku, korban, keluarga, maupun masyarakat atau pihak-pihak lain.

“Kenapa kita pilih Pasir Mukti, ada beberapa alasan kuat, diantaranya, lingkungan di desa ini sangat kompleks sehingga potensi-potensi persinggungan dan perbedaan pendapat sangat tinggi,” ujarnya.

Agustian menerangkan, tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice, berdasarkan peraturan hanya kasus atau perkara hukuman pidana di bawah lima tahun saja, dan bukan residivis yang penyelesaiannya bisa dilakukan dengan perdamaian.

“Ketika tersangka mendapatkan restorative justice nantinya akan dihentikan penuntutannya. Ini adalah penyelesaian perkara pidana dengan sebuah metode restorative justice, dan tentunya kita lakukan secara selektif,” tutup Agustian.

 

Editor : Mochamad Yusuf

Sumber : Diskominfo Kab Bogor

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads