Buntut Proyek RSUD Bogor Utara Molor, Kantor Dinas Kesehatan Didemo - Siber24jam

Update

Buntut Proyek RSUD Bogor Utara Molor, Kantor Dinas Kesehatan Didemo

BOGOR, Siber24jam.com – Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kamis (12/05/2022) menjadi sasaran aksi unjuk rasa puluhan aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk mengkritisi terkait tak rampungnya proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara, yang berlokasi di Jalan Cogreg, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Namun sayangnya, aksi unjuk rasa yang digelar pukul 13 : 00 itu tak ada satupun para pejabat Dinas Kesehatan yang menemui pengunjuk rasa, tanpa alasan yang jelas.

“Jujur kami sangat kecewa, padahal aksi unjuk rasa yang kami lakukan ini hanya untuk meminta penjelasan dari pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, kenapa proyek RSUD Bogor Utara tidak bisa selesai 100 persen, padahal anggaran sudah ada,” kata Ketua Gempar Putra Nur Pratama, dalam orasinya.

Putra dan aktivis lainnya pun berjanji akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan.

Kejadian tadi siang di mana taka da pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang mau menemui pengunjuk rasa, sebut Putra, menjadi pemicu semangat Gempar untuk membuka tabir di balik tak selesainya pembangunan RSUD Bogor Utara.

“Saya tekankan, sebelum ada dari Dinkes nemuin kami saat demo, aksi massa ini akan berlanjut. Minggu depan kami akan aksi lagi full selama satu minggu,” tegasnya.

Putra mengatakan, ada sekitar lima tuntutan yang disuarakan Gempar dalam aksi massa ini, yakni Kepala Dinkes mundur dari jabatan nya, karena sudah gagal menjalankan tugasnya terhadap permasalahan pembanguan RSUD Bogor Utara, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, drg. Mike Kaltarina harus mencopot Ani Bersari Harahap, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, kata Putra, Gempar meminta keterbukaan informasi publik, yaitu Dokumen Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP), Dokumen Rincian Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara PA/KPA/PPK dengan penyedia yang memenangkan tender pembangunan RSUD tersebut.

“Tuntutan yang kami minta ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 6 tentang Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa,” tutupnya.

Penulis : Dede Suhendar

Editor : Mochamad Yusuf

Tags: , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads