Breaking
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Fri. Mar 14th, 2025

KABUPATEN SUKABUMI

FISIPKOM UNIDA Tampilkan Karya dan Inovasi Mahasiswa di Desa Melalui Lokakarya dan Seminar KKN Tematik

Bogor, Siber24jam.com – Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Ilmu Komputer (FISIPKOM) Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan kegiatan “Lokakarya…

ISC Adakan Diskusi Bertajuk Potensi Ancaman Deepfake Image Menjelang Pelaksanaan Pilpres 2024

Jakarta, Siber24jam.com – IKAL Strategic Center (ISC) menyelenggarakan forum diskusi bertajuk “Potensi Ancaman Deepfake Image Menjelang Pelaksanaan Pilpres…

Giat Penanaman Pohon Secara Serentak TNI, Brimob/Polri, Lurah RT/RW, Masyarakat dan Pelajar Kota Bogor

BOGOR KOTA, Siber24jam.com – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso melaksanakan giat penanaman pohon yang…

Pemdes Ciltim Bogor dan Panpel Laksanakan Technical Meeting, Guna Matangkan Persiapan Jalan Sehat serta Gebyar UMKM 

Bogor, Siber24jam.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Cilebut Timur (Ciltim), Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, laksanakan technical meeting (TM) guna…

Polsek Klapanunggal Olah TKP di Lokasi Lantas yang Sebabkan Satu Pengendara Meninggal Dunia

Bogor, Siber24jam.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Klapanunggal, Polres Bogor, lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilokasi terjadinya…

Guna Menyemarakkan HUT RI ke-78 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor Sajikan Pesta Rakyat Berupa Bogor Fest 2023

Bogor, Siber24jam.com – Guna menyemarakkan HUT RI ke-78, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghelat Bogor Fest dengan mengusung tema…

WordPress Ads